KUTIPAN – Unit Reskrim Polsek Batam Kota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Ardiansyah, S.H, bersama Panit Opsnal, Ipda Hapendri, berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di parkiran Case Bakery, Simpang Kara, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota, pada Selasa (1/10/2024).
Pelaku berinisial KR (34) diduga melakukan aksi pencurian pada Rabu, 25 September 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Berdasarkan keterangan korban berinisial B, saat kejadian ia sedang merenovasi toko di lantai tiga gedung tersebut. Sepeda motor korban yang terparkir di depan ruko dalam kondisi terkunci stang, hilang saat dicek. Tak hanya itu, saat naik ke lantai empat, korban juga menemukan bahwa kunci motor, ponsel Oppo, dan uang tunai Rp600.000 yang disimpan di tasnya turut raib.
“Korban mencurigai teman kerjanya, karena saat barang-barang tersebut hilang, teman yang dicurigai juga sudah tidak ada di lokasi,” ungkap Kapolresta Barelang H. Ompunggu, SIK, MSi, melalui Kapolsek Batam Kota Kompol Anak Agung Made Winarta SH S.IK.
Setelah menerima laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada hari Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, korban memberikan informasi kepada Unit Reskrim Polsek Batam Kota bahwa motor curiannya terlihat di salah satu akun Facebook jual beli bernama WIKI.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Opsnal Reskrim bekerja sama dengan korban untuk memancing pelaku. “Kami mengarahkan korban untuk membalas pesan di Facebook, dan bersepakat bertemu dengan pelaku di bawah jembatan dekat Sekolah Sungai Panas,” ujar Kompol Anak Agung Made Winarta.
Sekitar pukul 16.00 WIB, tim yang sudah bersiap di lokasi langsung melakukan penangkapan begitu melihat motor yang sesuai dengan ciri-ciri yang diposting di Facebook. Setelah diperiksa, nomor rangka dan nomor mesin motor tersebut ternyata cocok dengan yang dilaporkan korban.
“Pelaku KR yang juga merupakan rekan kerja korban mengakui telah merencanakan pencurian tersebut karena membutuhkan uang untuk pulang kampung ke Lampung,” lanjut Kapolsek Batam Kota.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain:
- 1 Unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih Tahun 2015 beserta kunci.
- 1 Buah STNK sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih Tahun 2015.
- 1 Unit HP merk Oppo A3s warna merah.
Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta, menghimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, baik di rumah maupun di luar rumah, guna menghindari tindak kejahatan serupa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. “Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati,” tutup Kapolsek.