
KUTIPAN – Dua aparatur sipil negara (ASN) di Aceh ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri karena diduga terkait jaringan terorisme. Penangkapan dilakukan Selasa (5/8/2025) di dua lokasi berbeda di Banda Aceh.
Dua terduga tersebut masing-masing berinisial MZ alias KS (40), ASN Kanwil Kementerian Agama Aceh, dan ZA alias SA (47), ASN Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh.
MZ ditangkap saat berada di salah satu warung kopi di Banda Aceh, sementara ZA diamankan saat berada di sebuah showroom mobil di kawasan Batoh, Banda Aceh.
Selain penangkapan, Densus 88 juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas atau penyimpanan barang terkait tindak pidana terorisme.
“Informasi sementara memang benar, ada dua ASN di Aceh yang ditangkap oleh Densus 88 terkait terorisme, Polda Aceh hanya melakukan pengamanan saat penggeledahan,” ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto.
“Terkait tindak lanjut dan proses hukumnya juga di Densus 88,” tambahnya.
Sampai saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut dari Densus 88 soal peran kedua ASN tersebut dalam jaringan teroris.