
KUTIPAN.CO – Bupati Karimun, Aunur Rafiq tetapkan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), di lingkungann pemerintahan Kabupaten Karimun.
Hal tersebut dalam rangka menghadapi tatanan New Normal di Kabupaten Karimun. Disamping itu agar para ASN dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan new normal yang produktif dan aman dari penyebaran Virus Corona (Covid-19).
“Intinya agar para ASN ini dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan new normal,” ungkapnya.
Untuk mengatur tatanan kerja ASN dalam New Normal, Rafiq mengeluarkan surat edaran Nomor. 334/SE/BK/BKPM/2020, Tanggal 3 Juni 2020 akan diberlakukan mulai hari ini, 5 Juni 2020.

Yang menjadi acuan di terbitkannya “SE” Bupati yakni surat edaran menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 58 tahun 2020 tentang system kerja ASN dalam tatanan new normal. Yang diharapkan dapat sebagai pedoman/panduan bagi perangkat daerah lingkup Pemkab Karimun untuk beradaptasi dengan tatanan new normal yang produktif dan aman Covid-19.
Berikut isi surat edarannya :
- Bahwa mulai tanggal 5 Mei 2020 dan seterusnya seluruh aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Karimun wajib melaksanakan tugas kedinasan di OPD masing- masing dengan ketentuan masuk kerja yaitu, OPD instansi /UPT yang memberlakukan 6(enam) hari kerja jadwal masuk kerja pukul 08:00 s/d 14:30 Wib, dan OPD instansi /UPT yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja jadwal masuk kerja jadwal masuk kerja seperti biasa.
- Pelaksanaan apel pagi disetop OPD, upacara senin pagi serta pelaksanaan senam jumat pagi bersama (kecuali) olah raga mandiri di masing – masing OPD untuk sementara ditiadakan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
- Untuk efektifitas pelaksanaan jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun, mesin fingerprint pada masing – masing OPD akan mulai diaktifkan sesuai dengan poin 1(satu), dan diminta kepada OPD diwajibkan menyiapkan handsanitizer serta tisu disamping mesin fingerprint.
- Diharapkan kepada masing-masing ASipilN agar dapat menjaga jarak dan menggunakan masker dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan dilingkungan tempat kerja masing – masing.
- Untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19, diminta setiap kepala OPD wajib menyediakan Thermo Gun ( pendeteksi suhu tubuh), sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir) serta handsanitizer dengan konsentrasi sesuai dengan standar kesehatan di tempat _tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang rapat, dll).
- Selanjutnya pelaksaan perjalanan dinas ASN dan pegawai kontrak, agar dilakukan secara selektif dan memperhatikan tingkat urgensi yang sangat tinggi dari masing-masing kegiatan serta tetap mengacu pada protokol kesehatan yang telah diatur.
Editor : Ramadhan
Sumber : G.Baron