Dua orang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Piayu berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Sei Beduk usai mencuri handphone di sekolah.
Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia mengatakan, pengungkapan berawal pada Rabu (12/10/2022) sekira pukul 17.00 WIB, anak korban menyimpan handphonenya di meja belajar.
Kemudian, lanjut Betty, anak tersebut mengantarkan tugas ke meja guru, namun saat kembali ke meja belajar handphone nya sudah tidak ada lagi.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 1,5 juta dan langsung melaporkan ke Polsek Sungai Beduk guna pengusutan lebih lanjut,” ucap Betty, Sabtu (15/10/2022).
Mendapatkan laporan tersebut, pada Kamis (13/10/2022) unit Reskrim Polsek Sei Beduk yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa S.H.,M.H mendatangi tkp dan berhasil mengamankan pelaku RH (16).
“Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa telah mencuri 4 unit handphone bersama temannya MD (16) dan 1 unit handphone milik tetangganya di Kavling Sei Daun,” jelasnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sei Beduk untuk dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut.
“Saat ini korban berjumlah 5 orang dengan total kerugian sebesar Rp 10 juta,” tutup Betty.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa, SH., MH menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sei Beduk.
“Pelaku yang diamankan berjumlah 2 orang yakni RH (16) dan MD (16) yang merupakan pelajar dan warga sungai daun Kelurahan Tanjung Piayu Kecamatan Sei Beduk,” jelas Yustinus.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana jo UU RI No.11 tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.(Yyn)