KUTIPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang juga nggak mau ketinggalan action. Kamis, 15 Agustus 2024, mereka sukses mengesahkan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode 2025-2045 jadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Novaliandri Fathir, dan didampingi Wakil Ketua II, Hendra Jaya.
Acara penting ini nggak cuma dihadiri para petinggi DPRD, tapi juga Pj Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, bersama Sekda Zulhidayat, kepala-kepala OPD, camat, dan lurah se-Tanjungpinang.
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Andri Rizal menyampaikan bahwa proses pengesahan RPJPD ini sudah disusun dan dilalui sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Mulai dari Permendagri 86 tahun 2017 hingga Surat Edaran Bersama dari Menteri Dalam Negeri dan Kepala Bappenas. Nggak tanggung-tanggung, penyusunan ini juga disinkronkan dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan RPJPD Provinsi Kepri lewat fasilitasi bareng Barenlitbang provinsi.
“Apresiasi yang setinggi-tingginya saya sampaikan kepada Tim Pansus RPJPD DPRD Kota Tanjungpinang. Terima kasih atas kerja keras dan kesungguhannya dalam membahas dan mengkaji rancangan ini,” ujar Andri Rizal dengan penuh rasa syukur.
Dengan visi “Kota Pendidikan, Pusat Perdagangan dan Pariwisata Yang Maju, Berbudaya, Sejahtera dan Berkelanjutan,” RPJPD ini diharapkan membawa manfaat besar dan dampak positif bagi masyarakat Tanjungpinang untuk 20 tahun ke depan. Ini bakal jadi pedoman utama dalam pembangunan kota demi tercapainya good governance dan kesejahteraan masyarakat.
Hasil persetujuan ini juga bakal segera disampaikan ke Gubernur Kepri melalui Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kepri untuk dievaluasi dan memperoleh nomor register sebelum akhirnya diundangkan dalam lembaran daerah Kota Tanjungpinang.