Mulai hari ini Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep perdana mengimplementasikan masa berlaku paspor Indonesia dari yang sebelumnya maksimal 5 tahun menjadi maksimal 10 tahun.
Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep Raden Imam Jati Prabowo melalui Kasubsi Teknologi Informasi Keimigrasian, Denny Saputra mengatakan, pemberlakuan kebijakan terhadap masa berlaku paspor dari 5 tahun ke 10 tahun dilaksanakan mulai hari ini Rabu, 12 Oktober 2022 berdasarkan surat Plt Direktur Jenderal Imigrasi tentang implementasi kebijakan masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun pada Selasa, 10 Oktober 2022.
“Berdasarkan surat tersebut, dari segi kesisteman akan dilakukan pengembangan atau update penyesuaian terhadap pemberlakukan kebijakan tersebut untuk beberapa saat,” kata Denny Saputra, Rabu (12/10/2022).
Lebih lanjut Denny mengungkapkan, dalam rangka pemberlakuan masa berlaku tersebut, kesisteman aplikasi paspor di layanan keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep akan di update beberapa saat penyesuaian kebijakan dan berlakunya permohonan yang masuk pada sistem hari Rabu, 12 Oktober 2022.
Sementara itu, Kasi Dokumen dan Perjalanan (Doklan) keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep Reza Fatahillah menambahkan, masa berlaku paspor paling lama 10 tahun tidak diberikan kepada semua permohonan, namun ada aturannya.
“Paspor 10 tahun ada aturan yang mengikat dan ini perlu diketahui juga oleh masyarakat,” kata Reza.
Dijelaskan Reza, untuk paspor masa berlaku paspor paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah dan WNI selain dari ketentuan tersebut diberikan masa berlaku 5 tahun.
Kemudian, sambung Reza Fatahillah bagi subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda diberikan masa berlaku tidak melebihi usia menyatakan memilih kewarganegaraan dan terakhir terhadap CPMI yang diberikan masa berlaku paling lama 10 tahun jika disertai dengan surat rekomendasi dari instansi terkait.(Pan)