
KUTIPAN – Langkah nyata dalam menyejahterakan garda terdepan pelayanan publik diambil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung. Mulai tahun 2026, seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT) dan petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) di Kota Tapis Berseri dipastikan akan terlindungi oleh program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan ini bukan sekadar janji manis, melainkan bentuk komitmen serius Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, dalam memberikan payung hukum dan jaminan keselamatan bagi aparatur yang bersentuhan langsung dengan masyarakat setiap harinya.
Kartu Siap Dibagikan: Perlindungan Bukan Lagi Wacana
Wali Kota Eva Dwiana, yang akrab disapa Bunda Eva, mengonfirmasi bahwa seluruh proses administrasi dan pendaftaran kepesertaan bagi ribuan aparatur tersebut telah tuntas. Saat ini, Pemkot hanya tinggal menunggu momen pendistribusian kartu kepesertaan kepada masing-masing penerima manfaat.
“Iya sudah, tinggal dibagikan nanti. Prosesnya sudah siap semua,” ujar Bunda Eva dengan optimis saat ditemui pada Sabtu (7/2/2026).
Mengapa RT dan Linmas Menjadi Prioritas?
Pemilihan RT dan Linmas sebagai penerima manfaat jaminan sosial ini didasari oleh beban kerja mereka yang memiliki risiko tinggi namun seringkali terlupakan.
Sebagai “ujung tombak” pemerintah, mereka bekerja 24 jam menjaga keamanan lingkungan, menangani konflik warga, hingga mengawal kegiatan sosial.
Beberapa poin utama dibalik kebijakan ini antara lain:
- Apresiasi Kerja Keras: Menghargai peran strategis dalam menjaga ketertiban tingkat bawah.
- Mitigasi Risiko: Memberikan santunan jika terjadi kecelakaan saat bertugas (seperti patroli malam atau evakuasi bencana).
- Ketenangan Kerja: Menghilangkan rasa was-was keluarga saat petugas berangkat menjalankan tugas lapangan yang berisiko.
“Dengan adanya BPJS ini, mereka bisa bekerja dengan lebih tenang dan aman. Maka RT dan Linmas kerjanya harus lebih ngegas lagi dalam melayani warga,” tegas Bunda Eva.
Detail Program dan Manfaat yang Diterima
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung, Sonny Alonsye, memberikan rincian terkait skema perlindungan yang akan didapatkan oleh para aparatur tersebut:
| Item | Keterangan |
| Iuran per Bulan | Rp16.800 (Ditanggung sepenuhnya oleh Pemkot) |
| Cakupan Manfaat | Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) |
| Target Peserta | Ketua RT, Petugas Linmas, ASN, dan Pekerja Rentan |
| Mulai Berlaku | Operasional penuh mulai tahun anggaran 2026 |
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) akan meng-cover seluruh biaya pengobatan tanpa batas plafon sesuai kebutuhan medis jika terjadi insiden saat bertugas. Sementara Jaminan Kematian (JKM) akan memberikan santunan tunai kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia, guna menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga yang ditinggalkan.
Apresiasi atas Kepedulian Pemerintah Daerah
Langkah proaktif Pemkot Bandar Lampung ini mendapat apresiasi tinggi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. Sonny Alonsye menilai kepemimpinan Eva Dwiana menunjukkan keberpihakan yang nyata terhadap perlindungan tenaga kerja, khususnya mereka yang berada di sektor informal dan pelayanan publik.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Eva yang telah memberikan perlindungan kepada Linmas, ASN, RT, serta pekerja rentan lainnya. Ini adalah investasi sosial yang sangat luar biasa untuk masa depan warga Bandar Lampung,” kata Sonny.
Dengan adanya jaminan sosial ini, diharapkan motivasi kerja para Ketua RT dan Linmas semakin meningkat, yang pada akhirnya akan berdampak pada kualitas pelayanan publik dan keamanan lingkungan yang jauh lebih baik bagi seluruh masyarakat Bandar Lampung.***




