Penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun akan berlaku pada 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bapenda Kepulauan Riau, Diky Wijaya kepada awak media pada Senin (26/6/2023) pagi, bertempat di gedung Graha Kepri, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Dikatakan Diky, ini merupakan implementasi aturan lama yang sejak 13 tahun lalu belum diterapkan. Aturan penghapusan data kendaraan setelah STNK dibiarkan mati dua tahun sebenarnya sudah ada sejak tahun 2009.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ) pada Pasal 74 Ayat 3 yang berbunyi, “kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali”.
“Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian,” jelas Diky.
Baca Juga : Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Gabungan Satlantas dan Dispenda Batam
Selain itu, lanjut Diky, disebutkan pada aturan tersebut Kepolisian bisa menghapuskan data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat, kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku kendaraan tidak dapat diregistrasi ulang maupun perpanjangan jika datanya sudah dihapus. Saat data telah dihapus akibat pemiliknya tak kunjung membayar pajak, kendaraan tak layak digunakan di jalan raya dan pihak Kepolisian berhak melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Diky.
Namun demikian, Diky menambahkan, penghapusan data kendaraan bukan serta merta saat pemilik tidak membayar pajak dua tahun berturut-turut, melainkan dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahun habis atau bisa diartikan tahun kedelapan data akan dihapus.
“Artinya tahun kedelapan, jika pemilik tak kunjung membayar pajak, maka kendaraan akan menjadi bodong selamanya, dalam hal ini pihak kepolisian berhak menindaknya”, jelas Diki sekali lagi.
Diky menambahkan, sebelum penghapusan data, tentu kami akan memberikan teguran kepada wajib pajak. Terhadap Undang-Undang Nomor 22 diperkuat dengan peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi kendaraan pada Pasal 5 dijelaskan bahwa sebelum kendaraan dihapus pemilik mendapat teguran dari Samsat.
“Jika surat tidak ditanggapi, dan wajib pajak tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka petugas langsung melakukan penghapusan registrasi. Surat peringatan pertama akan dikirim langsung kerumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Kemudian surat kedua selama satu bulan, baru surat ke tiga selama satu bulan,” tambah Diky.
“Ini merupakan komitmen kami yakni Dispenda Kepri, Jasa Raharja serta Kepolisian terkait upaya-upaya penegakan disiplin terhadap kendaraan roda dua dan roda empat di Kepri,” tegasnya.
Diky mengimbau kepada masyarakat Kepri pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat yang belum juga melakukan pembayaran pajak diharapkan segera melakukan pembayaran dan aturan ini tentunya akan diberlakukan pada tahun 2024.
“Setelah pemberlakuannya nanti akan dilakukan razia pada kendaraan yang datanya sudah terhapus dan dikumpulkan Mapolresta masing-masing untuk diambil langkah-langkah selanjutnya,” pungkas Diky.(Yyn)
Baca Juga : DPRD Kota Batam Gelar Rapat Paripurna Terkait Ranperda Pajak dan Retribusi