KUTIPAN – Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang mucikari berinisial RTH (18) dan dua wanita muda berinisial L (17) dan F (17) di sebuah hotel di Kota Pangkalpinang pada Senin malam (22/7/24). RTH diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, membenarkan penangkapan tersebut pada Selasa siang (23/7/24). “Benar, tadi malam pelaku diamankan oleh Ditreskrimum, terkait kasus tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.
Selain menangkap RTH, tim juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar 3 juta rupiah, 2 unit handphone, 1 tas hitam, dan bill hotel. Menurut Kombes Pol Jojo, kedua wanita yang diduga menjadi korban berada di dalam dua kamar hotel saat penangkapan terjadi.
Dalam pengakuannya, RTH mengaku menjajakan para korban kepada pelanggannya melalui media sosial dengan tarif sebesar 1,5 juta rupiah per transaksi. Pelaku kemudian memberikan sebagian uang tersebut kepada korban, yakni sebesar 800 ribu hingga 1 juta rupiah untuk sekali kencan. “Modus pelaku ini dengan sengaja merekrut korban untuk melayani pelanggannya. Dari bisnis itu, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar 1,2 juta rupiah,” ungkap Jojo.
Setelah penangkapan, RTH dan dua korban langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk penyidikan lebih lanjut. RTH dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau pasal 88 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.(yun)