
KUTIPAN – Aksi pencurian dengan kekerasan terjadi di pinggir Jalan Perumahan Bida Asri 3, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Sabtu (14/2/2026) malam. Dua pemuda berinisial MAS Als P (22) dan MSL Als M (22) ditangkap aparat Polsek Nongsa setelah diduga menganiaya dan merampas sepeda motor serta barang milik korban.
Peristiwa tersebut melibatkan korban NA (32) dan AM (19). Sepeda motor yang dirampas diketahui milik AM, yang sebelumnya dipinjam oleh NA untuk membeli rokok.
Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Rahmat Susanto, mengungkapkan kronologi kejadian dalam konferensi pers di Aula Polsek Nongsa, Rabu (18/02/2026).
“Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut diketahui terjadi di pinggir Jalan Perumahan Bida Asri 3, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam,” ujarnya.
Kronologi Kejadian
Kasus bermula ketika korban NA meminjam sepeda motor milik AM pada Sabtu malam untuk membeli rokok. Saat perjalanan pulang, korban dipepet oleh kedua tersangka yang telah menunggu di lokasi kejadian.
“Kedua tersangka kemudian melakukan aksi kekerasan dengan cara memiting leher korban hingga terjatuh dari sepeda motor,” ungkap Iptu Rahmat.
Tidak berhenti sampai di situ, para pelaku memukul korban pada bagian mata dan bibir secara berulang. Bahkan, kaki korban diikat menggunakan tali rafia hingga tak berdaya.
Dalam kondisi terikat, korban diancam dan sepeda motor Honda Beat milik AM beserta satu unit handphone merek Vivo dan satu unit power bank warna hijau dibawa kabur oleh para tersangka sebagai jaminan.
Motif Sakit Hati
Dari hasil pemeriksaan, motif aksi nekat tersebut dipicu rasa kesal salah satu tersangka.
“Motif dari perbuatan tersebut diketahui karena tersangka MAS Als P (22) merasa kesal terhadap korban NA (32) terkait pemesanan batu nisan untuk orang tuanya yang belum selesai dikerjakan,” jelasnya.
Setelah melakukan aksi, para tersangka membawa sepeda motor dan barang milik korban ke rumah tersangka MSL untuk disimpan.
Polisi Bergerak Cepat
Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin langsung oleh Iptu Rahmat bergerak cepat setelah menerima informasi dari layanan Kepolisian 110 pada Minggu dini hari.
Tim mendatangi Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri guna memastikan kondisi korban, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta mengumpulkan keterangan saksi.
Berdasarkan penyelidikan, tersangka MAS Als P berhasil diamankan di wilayah Kabil bersama barang bukti handphone milik korban. Pengembangan kemudian mengarah pada penangkapan tersangka MSL Als M di kediamannya beserta sepeda motor milik korban.
Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
-
1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban
-
1 unit sepeda motor Honda Supra milik tersangka
-
1 unit handphone merek Vivo
-
1 unit power bank warna hijau
-
1 lembar STNK asli
-
Tali rafia yang digunakan untuk mengikat korban
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Nongsa guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terancam 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan yakni 12 tahun penjara.





