KUTIPAN – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar konferensi pers terkait kasus pembakaran rumah yang terjadi di Kecamatan Tenggarong. Kasus ini mengejutkan warga setempat karena setidaknya lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) teridentifikasi menjadi lokasi pembakaran yang dilakukan oleh tersangka berinisial RC (24).
Kasatreskrim Polres Kukar, AKP Jodi Rahman, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut. Peristiwa bermula dari percobaan pembakaran rumah di Jalan Ulu Kedang Pahu, yang terjadi pada Rabu (9/10/2024) sekitar pukul 19.30 WITA. “Tersangka melakukan pembakaran dengan menyusun bahan-bahan mudah terbakar di lantai rumah, lalu menyalakannya dengan korek api,” ungkap AKP Jodi Rahman dalam konferensi pers tersebut.
Tersangka Akui Motif Tak Biasa
Dari hasil interogasi, tersangka RC mengaku bahwa ia merasa terganggu melihat rumah-rumah kosong yang tampak gelap. Menurut pengakuannya, tindakan ini merupakan bentuk peringatan bagi pemilik rumah agar menyalakan lampu dan mengisi rumah tersebut. RC menggunakan korek api dan bahan-bahan yang mudah terbakar dalam setiap aksinya.
Kasus ini bukan kali pertama RC melakukan aksi pembakaran. Sebelumnya, ia telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi berbeda di Jalan Gunung Belah. Pada 29 Agustus 2024, ia membakar sofa di salah satu rumah di Jalan Gunung Belah Gang Kita Jua. Kemudian, pada 1 September 2024, tersangka membakar bola lampu milik salah satu warga.
Pembakaran yang Menelan Korban Jiwa
Tragisnya, pada 5 September 2024, RC melakukan pembakaran yang berujung pada kebakaran besar di Jalan Gunung Belah. Kebakaran ini menyebabkan korban jiwa, Davi Nur Hidayat (18), yang meninggal dunia akibat luka bakar serius. Selain korban jiwa, insiden ini juga merusak 21 rumah yang habis terbakar, sementara tiga rumah lainnya mengalami kerusakan parah.
Tidak hanya itu, RC juga diduga terlibat dalam aksi pembakaran spion mobil Daihatsu Xenia di Jalan Gunung Belah Gang Beringin 2 beberapa waktu lalu.
Barang Bukti Disita, RC Terancam Hukuman Seumur Hidup
Dalam penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tersangka RC. Di antaranya adalah satu korek api gas merek Tokai, handphone merek Samsung, jaket bomber warna biru navy, celana panjang hitam, serta beberapa sisa papan kayu yang sudah terbakar.
RC kini dijerat dengan Pasal 187 ayat 3 KUHP, terkait tindak pidana pembakaran yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka maksimal adalah hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.