KUTIPAN – Polsek Lowokwaru, bagian dari Polresta Malang Kota, berhasil menangkap seorang pria berinisial HD (37) asal Kabupaten Ponorogo, terkait dugaan pencurian sepeda motor dengan modus unik yang melibatkan aplikasi kencan online. Penangkapan ini terjadi setelah salah satu korbannya, seorang perempuan berinisial NK (36) dari Kabupaten Mojokerto, melapor ke polisi.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu (4/9/2024), Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, menjelaskan bahwa tindakan kriminal ini dimulai ketika NK merasa ditipu oleh pelaku. “Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan yang merasa ditipu oleh pelaku,” ungkapnya.
Modus operandi yang digunakan oleh HD terbilang cerdik. Ia mengawali aksinya dengan berkenalan dengan korban-korbannya melalui aplikasi kencan Tinder. Setelah berhasil menjalin komunikasi yang intens, pelaku akan mengundang korban untuk bertemu.
“Setelah bertemu, pelaku biasanya mengajak korban pergi ke suatu tempat dengan alasan tertentu. Saat korban lengah, pelaku kemudian meminjam sepeda motor korban dengan berbagai alasan,” jelas Kompol Anton.
Dalam kasus NK, pelaku mengajak korban ke Kota Malang dengan alasan ingin mengambil mobil dari saudaranya. Setibanya di Kota Malang, HD meminjam sepeda motor NK dengan alasan yang sama. Namun, setelah menunggu berjam-jam, pelaku tak kunjung menghubungi korban.
“Korban merasa ditipu dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Lowokwaru,” tambah Kompol Anton.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil menangkap HD di kontrakannya yang berada di daerah Pasuruan. Kejutan muncul ketika pihak kepolisian menemukan bahwa HD bukanlah pelaku tunggal. Tercatat setidaknya ada empat perempuan lain yang juga melaporkan kehilangan sepeda motor dengan modus serupa.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya dan mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sejak tahun 2023,” ungkap Kompol Anton. Sepeda motor hasil curian tersebut dijual melalui media sosial Facebook di daerah Pacitan dan Ponorogo. Saat ini, hanya satu unit sepeda motor yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
HD dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk lebih waspada saat berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial.
“Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, terutama jika menyangkut harta benda,” pesan Kompol Anton.