KUTIPAN – Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal ATM yang meresahkan masyarakat. Tiga pelaku yang merupakan bagian dari sindikat pencuri lintas provinsi berhasil diringkus di Jepara pada Minggu (6/10).
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa, dalam konferensi pers pada Senin (7/10) mengungkapkan bahwa para pelaku telah melakukan aksinya di berbagai wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Modus operandi mereka terbilang lihai. Dengan dalih membantu, salah satu pelaku akan mengganjal mesin ATM dan menukar kartu ATM milik korban saat korban lengah.
“Para tersangka sangat lihai dalam melancarkan aksinya. Mereka seringkali berpura-pura membantu korban yang kesulitan saat memasukkan kartu ATM,” ujar Kapolresta.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa komplotan ini telah meraup uang tunai hingga puluhan juta rupiah dari hasil kejahatannya. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai, kartu ATM palsu, dan kendaraan yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.
Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Muhammad Fachrur Rozi menambahkan bahwa penangkapan para tersangka ini merupakan hasil kerja keras tim Resmob yang tidak kenal lelah dalam memburu pelaku kejahatan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati saat melakukan transaksi di ATM. Jangan mudah percaya kepada orang asing yang menawarkan bantuan,” imbaunya.
Pelaku Terancam Hukuman Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.