Seorang WNA asal Singapura menjadi korban pemerasan dengan modus jasa pijat. Kedua pelaku berhasil diringkus tim Opsnal Polsek Lubuk Baja.
“Kedua pelaku berinisial TK (23) dan H (24) sementara H masih dalam pencarian (DPO),” ujar Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian di Mapolsek Lubuk Baja, Senin (16/10/2023).
Dikatakan Kompol Yudi, peristiwa tersebut terungkap berawal pada Minggu (3/9/2023) sekira pukul 18.00 Wib salah satu pelaku menghubungi korban JO WNA asal Singapura untuk menawarkan jasa massage.
Kemudian pelaku menjemput korban di Nagoya Thamrin dan membawa ke Hotel Polaris Batam. Setelah di dalam kamar, korban pun disuruh untuk membuka baju agar dapat dipijat.
Jelang HUT Kemerdekaan RI ke-78, Polsek Lubuk Baja Salurkan Puluhan Paket Bansos
Sekira pukul 19.00 Wib, lanjut Kompol Yudi, saat korban sedang dipijat tiba-tiba datang 2 pelaku masuk ke dalam kamar dan mengancam akan memviralkan serta meminta uang kepada korban.
Selanjutnya salah satu pelaku mengambil isi dompet korban yang berisi uang Rp 1 juta, 600 dolar Singapore, 3 buah kartu kredit dan 1 unit handphone Samsung Flip 3. Setelah berhasil, para pelaku melarikan diri dan meninggalkan korban sendirian di dalam kamar hotel.
“Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.720.000,- dan Handphone Samsung Flip 3 dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Lubuk Baja,” jelas Kompol Yudi.
Kompol Yudi menambahkan, dari laporan tersebut, pada Minggu (3/9/2023) tim penyidik dan opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja mendatangi hotel untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi, salah satu pelaku TK sedang berada di Bukit Bukit Senyum, Kecamatan Batu Ampar Kota Batam yang kemudian berhasil dilakukan penangkapan.
Setelah dilakukan pengembangan, didapati adanya pelaku lainnya yang berinisial B dan H. Kemudian pada Sabtu (7/10/2023) sekira pukul 17.00 Wib tim gabungan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Lubuk Baja mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku akan meninggalkan Kota Batam melalui Bandara Hang Nadim Batam.
Dari informasi tersebut, tim meminta data manifest penumpang yang akan berangkat dari Bandara Hang Nadim. Kemudian didapati bahwa pelaku B akan berangkat menuju ke Medan, kemudian pelaku berhasil diamankan di Ruang Tunggu Gate A6 Bandara Hang Nadim.
Dijelaskan Kompol Yudi, para pelaku memiliki peran masing-masing. Dengan modus jasa pijat pelaku mencari korban lewat aplikasi online W.
“Pelaku punya peran masing-masing. Satu berperan menjadi tukang urut, sementara 2 pelaku lainnya mendatangi korban yang sedang tanpa busana di dalam kamar hotel dan merekam dengan mengancam akan diviralkan,” jelas Kompol Yudi.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 368 ayat (1) K.U.H.Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(Yun)