KUTIPAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2024 sebanyak 297 perkara di Ruang Sidang MK, Gedung I dan II, serta disiarkan langsung melalui YouTube Mahkamah Konstitusi RI pada Senin (29/4/2024).
Berdasarkan informasi dari siaran pers MK, sidang perdana dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan berlangsung mulai 29 April sampai 3 Mei 2024. Pada tanggal 23 April 2024, MK telah meregistrasi 297 perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Registrasi dilakukan dengan pencatatan permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada para Pemohon. Selama proses registrasi, MK juga menerima pengajuan permohonan Pihak Terkait pada 23-24 April 2024.
Dari 297 perkara tersebut, Partai Gerindra dan Partai Demokrat menjadi partai politik peserta Pemilu yang paling banyak mengajukan perkara, masing-masing 32 perkara. Papia Tengah menjadi provinsi dengan perkara PHPU Legislatif 2024 paling banyak, yaitu 26 perkara.
Jika diuraikan berdasarkan jenis pengajuan, terdapat 285 perkara DPR/DPRD dan 12 perkara DPD. Dari 285 perkara DPR/DPRD, 171 diajukan oleh Partai Politik dan 114 diajukan oleh Pemohon Perseorangan. Perkara PHPU DPRD Kabupaten/Kota mencakup 74 perkara, DPRD Provinsi 28 perkara, dan DPR RI 12 perkara. Sementara itu, 12 perkara PHPU DPD Tahun 2024 meliputi 9 provinsi.
Pemeriksaan perkara PHPU legislatif 2024 akan dilakukan oleh tiga Panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi. Pembagian penanganan jumlah perkara adalah: Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara.
MK akan menyelesaikan perkara PHPU Legislatif paling lambat 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara tersebut paling lambat pada 10 Juni 2024.
Dengan demikian, MK telah mengambil langkah konkret dalam menangani perselisihan hasil pemilu, menegaskan komitmennya untuk menegakkan keadilan dan ketertiban dalam proses demokrasi di Indonesia.