Seorang Warga Negara Asing (WNA) diamankan petugas Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, WNA berinisial MAH itu diamankan petugas ketika hendak membuat Paspor WNI.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Imam Bahri mengatakan, WNA berinisial MAH itu merupakan warga negara Bangladesh. Saat itu MAH bersama seorang wanita yang merupakan istrinya datang ke Kantor Imigrasi Pamekasan hendak membuat paspor WNI.
“Kecurigaan petugas kepada MAH adalah Warga Negara Asing bermula ketika proses wawancara, petugas Imigrasi yang kesulitan berkomunikasi dengan yang bersangkutan menggunakan Bahasa Indonesia,” ungkap Imam Bahri, Jumat (29/09/2023).
Dijelaskan Imam, untuk mengelabui petugas, istri MAH yang saat itu ikut mendampingi MAH menyebutkan ke petugas jika suaminya menderita gangguan pendengaran.
Baca Juga : Terkait Keberadaan Orang Asing Pemkab Lingga Apresiasi Imigrasi Dabo Singkep
“Namun petugas melihat MAH dapat memahami ketika istrinya berbicara dengan bahasa Inggris meskipun menjawab dengan bahasa isyarat,” ungkap Imam.
Mencurigai gerak gerik tersebut, selanjutnya yang bersangkutan bersama istri dibawa petugas ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Selama proses pemeriksaan, diketahui bahwa MAH dapat mendengar dan berbicara menggunakan bahasa Inggris dengan jelas,” kata Imam.
Diungkapkan Imam, MAH yang merupakan warga negara asing itu memiliki e-KTP yang dikeluarkan oleh Dipendukcapil Sampang, diduga MAH memperoleh dokumen-dokumen tersebut dengan cara yang tidak sah atau melanggar hukum.
“MAH ke Indonesia menggunakan metode dengan jalur tikus. MAH ini menikah secara resmi dan tercatat di KUA Kecamatan Sampang,” ungkap Imam.(Idr)
Baca Juga : Kakanwil dan Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Kepri Pindah Tugas