KUTIPAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Paser mengadakan konferensi pers yang menarik perhatian media terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika. Kegiatan ini berlangsung pada hari Selasa, 3 September 2024, di Ruang KBO Satresnarkoba Polres Paser dan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, AKP Suradi, beserta sejumlah personel Satresnarkoba lainnya.
Dalam acara tersebut, AKP Suradi menjelaskan bahwa pada tanggal 30 Agustus 2024, timnya berhasil mengungkap satu kasus besar narkotika. “Kami berhasil menangkap tiga tersangka dan menyita barang bukti berupa sabu seberat 101 gram,” ungkapnya, memberikan detail lebih lanjut tentang operasi tersebut.
Dari ketiga tersangka yang ditangkap, diketahui bahwa dua di antaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama. Mereka mengaku terpengaruh oleh iming-iming keuntungan besar dan cepat dari peredaran narkoba.
“Selama menjalani masa penahanan sebelumnya, mereka memperluas jaringan dengan berinteraksi dengan sesama tahanan narkotika,” tambah AKP Suradi.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, menegaskan komitmen Polres Paser dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk menekan angka peredaran gelap narkotika di Kabupaten Paser,” tegasnya, menunjukkan dedikasi yang kuat terhadap masalah ini.
Konferensi pers diakhiri dengan sesi tanya jawab antara media dan pihak Satresnarkoba, memberikan kesempatan kepada wartawan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kasus ini. Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah penting dalam upaya Polres Paser untuk memerangi peredaran narkoba di daerahnya.