KUTIPAN – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghadapi tantangan besar dalam proses digitalisasi arsip yang sedang berjalan. Keamanan data menjadi fokus utama seiring dengan perubahan sistem pengelolaan arsip yang sebelumnya dilakukan secara fisik, kini berubah menjadi data digital. Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria, menekankan pentingnya menjaga keamanan data dalam transformasi ini, mengingat risiko serangan siber yang semakin meningkat.
“Begitu kita masuk ke era digitalisasi, tantangannya adalah bagaimana kita memastikan data aman. Keamanan data menjadi sangat penting,” ungkap Nezar dalam acara Penyerahan Hasil Pengawasan Kearsipan Internal Kementerian Kominfo di Bandung, Kamis (26/9/2024).
Menurut Nezar, digitalisasi arsip membawa banyak keuntungan, seperti efisiensi operasional, transparansi, dan penghematan biaya. Namun, ia juga memperingatkan bahwa ada risiko besar jika data tersebut diserang. “Kalau arsip di-hack atau terkena serangan siber, semua arsip bisa berantakan,” lanjutnya.
Nezar menekankan pentingnya kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk membangun sistem kearsipan yang tangguh dan adaptif terhadap perkembangan zaman. “Kerja sama dengan semua stakeholder sangat penting untuk membangun manajemen arsip yang tidak hanya patuh secara hukum, tetapi juga responsif terhadap perubahan,” tuturnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo, Mira Tayyiba, juga memberikan pandangannya terkait digitalisasi arsip ini. Hingga minggu ketiga September 2024, Kementerian Kominfo mengelola 38.752 berkas dan 18 boks arsip aktif, serta 433.216 berkas arsip nonaktif yang tersebar di tujuh Unit Eselon Satu. Mira menjelaskan bahwa inovasi teknologi digital telah memungkinkan pengelolaan arsip menjadi lebih cepat dan efisien.
“Kemajuan teknologi digital memungkinkan kita menyimpan data dalam jumlah besar dengan cepat dan efisien,” ujar Mira.
Namun, ia juga menekankan bahwa keamanan dan integritas arsip di era digital harus dijaga dengan baik. “Pengelolaan arsip bukan sekadar administratif, ini adalah bagian dari memori institusi yang mendukung pengambilan keputusan strategis,” jelasnya.
Untuk memastikan keamanan arsip digital, setiap unit kerja dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) diwajibkan mengikuti Pedoman Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas serta memanfaatkan Aplikasi Srikandi. Sekjen Kominfo juga menegaskan pentingnya memiliki pengelola arsip yang kompeten dan fasilitas kearsipan yang sesuai standar.
Mira Tayyiba menambahkan, “Kominfo berharap praktik pengelolaan arsip yang baik dapat terus ditingkatkan untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kualitas kinerja kementerian.”
Dengan demikian, Kominfo terus berupaya agar transformasi digital kearsipan yang dilakukan tetap aman dari ancaman siber, dan tetap mematuhi regulasi yang berlaku, sambil terus mendorong inovasi dan efisiensi dalam pengelolaan data.