
KUTIPAN.CO – Sebagian masyarakat masih bertanya-tanya apa itu istilah OTG yang disematkan pada pasien suspect virus corona.
Sehingga banyak masyarakat terkejut mendengar kata atau istilah dari OTG di suatu daerah bertambah.
Untuk menjawab itu semua, Gugus Tugas COVID-19 mengeluarkan sebuah Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Indonesia.
Apa itu OTG?

Menurut Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Kemenkes, OTG adalah seseorang yang tidak bergejala tapi berisiko telah tertular virus corona dari pasien Covid-19. Selain itu, OTG memiliki kontak erat dengan kasus positif Covid-19.
Mungkin Anda bingung memahami istilah kontak erat. Jadi, Kemenkes sendiri telah menjelaskan secara rinci yang dimaksud dengan kontak erat, dalam pedoman tersebut.
Kontak erat adalah aktivitas berupa kontak fisik, berada dalam ruangan, ataupun telah berkunjung, dalam radius 1 meter dengan pasien berstatus PDP atau positif Covid-19, dalam waktu 2 hari sebelum kasus timbulnya gejala, hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
Apakah OTG memiliki ciri-ciri?
Ciri-ciri para OTG tentu sangat sulit diketahui. Sebab, mereka tidak mempunyai gejala virus corona. Lantas, apa yang harus kita lakukan untuk mencegah terpapar virus ini dari seorang OTG?
Yang pertama, tentunya masyarakat dihimbau untuk mengikuti anjuran tinggal di rumah dan mengurangi aktivitas di luar rumah. Kemudian, penting untuk menjaga jarak aman apabila bepergian.
Yang tidak kalah penting, kita sendiri pun mungkin tidak mengetahui bahwa kita termasuk pada kelompok OTG, sehingga tanpa sadar menyebarkan virus kepada yang lain. Hal inilah yang menyebabkan badan kesehatan dunia World Health Organization (WHO) dan Kemenkes menganjurkan penggunaan masker ketika beraktivitas di luar rumah, untuk mencegah meningkatnya penyebaran virus corona.
Hal ini langsung dikatakan oleh juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto. Ia menegaskan bahwa setiap warga yang ingin keluar rumah, dihimbau untuk menggunakan masker, dan cukup menggunakan masker dari bahan kain.
Hanya petugas medis yang wajib gunakan masker bedah
Ia kembali menegaskan, masker bedah dan N95 hanya disarankan untuk petugas kesehatan yang merawat pasien virus corona, bukan untuk masyarakat umum.
Masyarakat bisa menggunakan masker kain berulang-ulang, dengan satu syarat, yakni satu masker kain tidak boleh digunakan lebih dari 4 jam. Selain itu, harus dicuci menggunakan sabun.
Langkah ini diperlukan sebagai upaya pencegahan, selain dengan mencuci tanggan menggunakan sabun dan air mengalir minimal 20 detik.
Ciri-ciri terkena virus corona
Meskipun awalnya tidak menunjukkan gejala, namun menurut penelitian, gejala pada akhirnya dapat muncul sekitar 0-24 hari setelah Anda pertama terpapar virus.
Ciri terinfeksi virus corona biasanya muncul dalam bentuk ringan dan secara bertahap. Secara umum gejala virus corona yang utama adalah:
Demam tinggi Batuk kering Merasa lemas Sesak napas
Ada juga penderita Covid-19 lain yang mengalami nyeri otot, sakit kepala, sakit tenggorokan, hidung tersumbat, pilek, atau diare. Namun, gejala ini jarang terjadi dan tidak spesifik mengarahkan kepada infeksi virus corona.
Kini, tak ada lagi alasan untuk “bersantai ria” dalam menghadapi masa pandemi virus corona. Terlebih lagi, kini ada OTG yang bisa menularkan virus corona walaupun ia sendiri tak menunjukkan gejala.
Tetaplah menggunakan masker kain sesuai anjuran WHO dan Kemenkes, tinggal di rumah, kemudian lakukan physical distancing tanpa melupakan komunikasi via Internet atau ponsel. Yang pasti, selalu cuci tangan dengan sabun dan air mengalir minimal selama 20 detik.
Menurut Kementrian Kesehatan kategori OTG merupakan mereka yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, namun memiliki kontak erat.
“Kontak erat adalah seseorang yang melakukan kontak fisik atau berada dalam ruangan atau berkunjung, dalam radius 1 meter dengan PDP atau kasus konfirmasi Covid-19, dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala,” tulis Kemenkes dalam dokumen itu.
Editor : Ramadhan