
KUTIPAN – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menekankan agar para kepala desa (kades) berhati-hati saat memberikan persetujuan atas pinjaman Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Persetujuan tersebut harus berdasarkan hasil musyawarah desa khusus (Musdesus) yang melibatkan berbagai unsur masyarakat desa.
“Mohon diteliti, karena apapun yang bapak/ibu setujui dalam musyawarah desa khusus ini menentukan arah dan sukses atau tidaknya Koperasi Desa Merah Putih di desa bapak/ibu masing-masing,” ujar Mendes Yandri dalam Musyawarah Desa Khusus Serentak bertajuk Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih di Jakarta, dikutip dari ANTARA Kamis (25/9/2025).
Yandri menegaskan, meskipun kepala desa memiliki kewenangan menyetujui pinjaman, keputusan tersebut tidak bisa diambil secara sepihak.
“Jadi, nanti Koperasi Desa Merah Putih mengajukan proposal kepada kepala desa, kepala desa mempelajari, tapi kepala desa belum bisa memutuskan. Kepala desa meminta kepada Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), untuk melaksanakan musyawarah desa atau musyawarah desa khusus membahas proposal yang diajukan oleh Koperasi Desa Merah Putih,” kata Yandri.
Mekanisme itu, menurutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Aturan ini menegaskan bahwa Musdesus harus menjadi forum pengambilan keputusan, melibatkan ketua dan anggota Kopdes Merah Putih, BPD, serta tokoh masyarakat desa.
Lebih lanjut, hasil musyawarah tersebut akan dituangkan dalam berita acara. Yandri menilai Musdesus sebagai pintu gerbang penting bagi keberhasilan koperasi desa.
“Ini artinya pintu gerbang, langkah awal yang sangat menentukan bagaimana proses inventasi, modal, kerja, dan lain sebagainya untuk Koperasi Desa Merah Putih di lingkungan bapak/ibu,” ucapnya.