KUTIPAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali mengumumkan kemenangan atas sengketa pajak air permukaan dengan PT. Adhya Tirta Batam (ATB).
Peninjauan Kembali (PK) diajukan oleh PT. Adhya Tirta Batam dalam hal ini sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dan Bapenda Kepri sebagai Termohon Peninjauan Kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Pajak yang menolak gugatan yang diajukan oleh PT. Adhya Tirta Batam.
Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya mengatakan, untuk saat ini progres penagihan piutang pajak ATB sebesar Rp 48 Miliar dari pajak air permukaan yang dilakukan oleh Bapenda Kepri telah sampai pada tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Dengan adanya putusan Mahkamah Agung tersebut, sekaligus memperkuat putusan dari Pengadilan Pajak. Bapenda Kepri meminta agar PT. Adhya Tirta Batam dapat segera melaksanakan kewajibannya untuk melunasi pajak air permukaan kurang bayar untuk masa pajak bulan Juli 2016 sampai dengan Juni 2018.
“Secara inkrah kita sudah menang berdasarkan putusan hukum. Kepada ATB dengan itikad baik bisa segera melunaskan piutang pajaknya, karena sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Diky, Selasa (4/6/2024).
Dijelaskan Diky, adapun jumlah pokok kurang bayar dan sanksi administrasi sebesar Rp. 48.662.612.852,12.
Pelunasan hutang ini bukan hanya akan menyelesaikan kewajiban PT. Adhya Tirta Batam kepada Bapenda Kepri, tetapi juga akan membawa manfaat yang signifikan bagi Pemerintah Provinsi Kepulaun Riau dan masyarakat Kepri secara keseluruhan.
“PAD yang diperoleh dari pelunasan hutang PT. Adhya Tirta Batam dapat digunakan untuk membiayai pembangunan daerah yang berkelanjutan. Hal ini akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah Kepri,” jelas Diky.
Selanjutnya Bapenda Kepri dalam melakukan upaya penagihan pajak dan menegakkan peraturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Pasal 33 Ayat (1) “Penyanderaan hanya dapat dilakukan Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp.100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
Dan Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang tempat dan tata cara penyanderaan, rehabilitasi nama baik penanggung pajak, dan pemberian ganti rugi dalam rangka penagihan pajak dengan Surat Paksa Pasal 2 “Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang tidak melunasi utang pajak setelah lewat jangka waktu 14 hari terhitung sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan kepada Penanggung Pajak”.
“Kami berharap hasil putusan ini sebagai pembelajaran untuk wajib pajak lainnya agar senantiasa taat dan patuh dalam membayar pajak sehingga menghindari sanksi yang akan diberikan,” pungkasnya.(Yun)