
Jakarta – Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan penggunaan celana cingkrang oleh aparatur sipil negara (ASN) tidak sesuai aturan. Bahkan Fahrul Razi mempersilahkan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang tidak terima aturan itu untuk keluar.
“Misal ditegur celana, kok, tinggi gitu? Kamu nggak lihat aturan negara gimana? Kalau nggak bisa ikuti (aturan), keluar kamu,” ucap Fachrul di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jalan Medan Merdeka Barat, dikutip dari Tempo co, Kamis, 31 Oktober 2019.
Ia menekankan agar ASN mengikuti semua aturan, termasuk cara berpakaian. Meski tak bisa dipersoalkan dari segi agama, Fachrul menyebut celana cingkrang melanggar aturan berpakaian ASN.
“Masalah celana cingkrang itu tidak bisa dilarang dari aspek agama, karena memang agama pun tidak melarang. Tapi dari aturan pegawai bisa (dilarang),” kata Fachrul.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016, ASN pria diwajibkan menggunakan celana panjang yang menutupi mata kaki. Adapun yang disebut celana cingkrang, biasanya ujung celana ada di atas mata kaki.
Source : Tempoco
Editor : Kri