
KUTIPAN – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Natuna, AKBP Novyan Aries Efendie, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Natuna untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah antisipatif guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Natuna, Kamis (21/01/2026).
Imbauan ini disosialisasikan melalui jajaran Bhabinkamtibmas sebagai upaya preventif dalam menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus mencegah dampak negatif karhutla terhadap kesehatan masyarakat, ekosistem, serta aktivitas sosial dan ekonomi warga.
Kapolres Natuna menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana serius yang dapat dikenakan sanksi hukum berat. Ia meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada Polres Natuna atau kantor kepolisian terdekat apabila menemukan adanya titik api maupun aktivitas pembakaran hutan dan lahan.
“Pembakaran hutan dan lahan adalah perbuatan melanggar hukum. Bagi pelakunya akan dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 78 ayat (3), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” tegas AKBP Novyan Aries Efendie.
Melalui imbauan tersebut, Polres Natuna mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan serta bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Natuna.
Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang cepat dan responsif, Polres Natuna membuka layanan pengaduan masyarakat melalui Layanan Polisi 110, yang dapat dimanfaatkan untuk melaporkan gangguan kamtibmas, termasuk potensi dan kejadian karhutla.





