KUTIPAN.co – Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, bekerjasama dengan Kementerian Agama Kabupaten Lingga, telah menyelesaikan proses pembuatan paspor untuk 36 jemaah calon haji (JCH) asal Kabupaten Lingga, menyongsong pelaksanaan ibadah haji yang dijadwalkan pada bulan Juni tahun 2024 mendatang.
Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Yanto Ardianto melalui Heldi Khair Raja Ichsan, Kasi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep mengungkapkan, proses pembuatan paspor tersebut telah terlaksana awal bulan Desember 2023.
“36 JCH untuk pembuatan paspor baru dan pergantian paspor lama. Prosesnya di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep,” kata Heldi Khair Raja Ichsan, Senin (18/12/2023).
Dijelaskan Heldi, pembuatan paspor untuk JCH menjadi prioritas, mengingat pelayanan paspor untuk JCH ini perintah langsung dari pusat. Proses pembuatan paspor ini diutamakan dan dilakukan dengan prosedur yang sama dengan umum, tetapi memperhatikan kebutuhan dan kenyamanan JCH yang lanjut usia.
“Wilayah Kabupaten Lingga, yang merupakan daerah kepulauan, serta minim akses internet di kepulauan, membuat beberapa JCH memilih untuk melakukan pembuatan paspor dengan cara walk-in atau pengurusan sepenuhnya dilakukan di kantor Imigrasi,” kata Heldi.
Ditambahkan Heldi, kerjasama antara Imigrasi dan Kementerian Agama Lingga ini diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik bagi JCH dalam persiapan menuju pelaksanaan ibadah haji.(Fik)