
KUTIPAN – Ngurus visa atau izin tinggal di Indonesia itu dulu identik sama antrian panjang, datang pagi-pagi ke kantor Imigrasi, terus harap-harap cemas nunggu panggilan. Tapi zaman udah berubah. Sekarang, urusan cek status visa atau izin tinggal bisa dikerjain sambil rebahan pakai gadget kesayangan.
Direktorat Jenderal Imigrasi punya solusi keren buat yang lagi berjuang ngurus visa atau izin tinggal: cek status permohonan langsung dari situs evisa.imigrasi.go.id. Nggak ribet, antarmukanya juga ramah buat yang baru pertama kali buka.
Begitu mendarat di halaman utama, cukup cari menu “Home”, lalu klik bagian “Track Your Application”. Di situ, bakal dikasih dua pilihan: mau cek visa atau izin tinggal (stay permit). Ini penting, karena sistem bakal menyaring data sesuai pilihan yang diklik.
Kalau lagi ngurus permohonan visa pertama, tinggal klik “Visa”. Kalau lagi perpanjang-perpanjang, entah itu visa on arrival, visa kunjungan, atau visa tinggal terbatas, langsung klik “Stay Permit”.
Sampai sini, tinggal masukin dua data penting: Register Number dan Passport Number. Dua hal ini wajib banget, kayak kunci buat buka gembok informasi aplikasi.
“Perlu diketahui bahwa register number adalah nomor layanan yang tertera di sebelah kiri nama pemohon pada tampilan website setelah mengisi formulir permohonan visa atau izin tinggal,” jelas Tato Juliadin Hidayawan, Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan.
Kalau datanya sudah lengkap, tekan tombol “Submit”, dan taraaa… status permohonan bakal muncul. Mulai dari dokumen lagi diperiksa, disetujui, atau masih antri buat disetujui, semua kelihatan real-time.
Kalau tiba-tiba sistem ngambek alias error, tenang, masih ada jalan keluar. “Jika hal ini terjadi, pengguna disarankan untuk segera melakukan tangkapan layar (screenshot) dari pesan kesalahan yang muncul. Selanjutnya, lampirkan nomor register, nomor paspor dan deskripsi permasalahan secara singkat, lalu kirimkan informasi tersebut ke Helpdesk Imigrasi yang terletak di pojok kanan bawah halaman utama website. Pengguna atau penjamin wajib login terlebih dahulu, lalu memasukkan nama pengguna dan sandi yang dimiliki untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut,” lanjut Tato.
Di balik semua kemudahan ini, ada misi mulia dari Ditjen Imigrasi: bikin layanan keimigrasian lebih transparan, efisien, dan pastinya bebas ribet.
“Pemohon maupun penjamin tidak perlu datang langsung ke kantor Imigrasi hanya untuk menanyakan status permohonan. Cukup dengan gadget dan data yang diperlukan, seluruh proses dapat dipantau secara real-time dari mana saja,” tutup Tato.
Jadi ya, nggak ada alasan lagi buat stres cuma gara-gara mau cek status visa atau izin tinggal. Teknologi sudah dikasih, tinggal dipakai.***
Editor: Fikri