Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menggelar pertemuan diskusi dengan Panitia Khusus DPRD Kota Batam, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri. Diskusi tersebut berfokus pada keluhan masyarakat terkait penerapan tarif parkir baru di Kota Batam.
Pertemuan ini diinisiasi oleh Ombudsman RI sebagai respons terhadap resistensi yang muncul dari masyarakat terkait kenaikan tarif parkir.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari, mengatakan pertemuan itu diadakan atas keinginan untuk mendapatkan penjelasan dan klarifikasi terkait kenaikan tarif parkir yang menyulut perdebatan di tengah masyarakat.
“Masyarakat merasa belum saatnya kenaikan tarif parkir di Batam, dan kami ingin meminta informasi serta klarifikasi terkait hal ini,” ujar Lagat Siadari, Kamis (25/1/2024).
Dalam pertemuan tersebut, ungkap Lagat ada empat rumusan masalah yang dibahas. Pertama, terkait proses penyusunan regulasi Perda Nomor 1 Tahun 2024. Kedua, apakah sosialisasi terkait tarif parkir baru sudah cukup dilakukan. Ketiga, respon terhadap keluhan masyarakat, dan keempat, manfaat kenaikan tarif parkir bagi masyarakat.
Baca Juga : DPRD Batam Minta Dishub Siapkan Sistem Retribusi Parkir Baru
Informasi penting yang terungkap dalam diskusi tersebut diungkapkan Lagat Siadari yakni adanya perintah dari pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menyebabkan kenaikan tarif parkir terkesan mendadak. Selain itu, sosialisasi yang dilakukan pasca penetapan Perda Tahun 2023 tentang Retribusi Parkir diakui belum maksimal oleh pihak terkait.
Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, kata Lagat, Pemerintah Kota Batam telah menawarkan skema parkir langganan tahunan dan sedang menyiapkan skema parkir melalui QR untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan juru parkir.
Lagat Siadari menekankan bahwa dengan adanya kenaikan tarif parkir baru, pemerintah diharuskan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Ia mengajak untuk melakukan mitigasi layanan melalui pemenuhan tempat parkir hingga perbaikan attitude juru parkir secara berkala.
Lagat Siadari mendorong sosialisasi masif dan pembukaan gerai penjualan sticker parkir bulanan. Ia juga mengajukan permintaan kepada Dinas Perhubungan untuk membuka layanan pengaduan bagi masyarakat sebagai bentuk partisipasi dalam pengawasan terhadap penerapan tarif parkir baru.
“Pemerintah diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik, termasuk pemenuhan layanan dari tempat parkir hingga juru parkir dan atributnya,” kata Lagat Siadari.
Baca Juga : Diskusi Publik dengan Tokoh Masyarakat dan Media Ombudsman Kepri Bahas Pungli hingga Pelayanan Khusus