Mantan Kepala Desa Parit Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun periode 2013-2019, berinisial B berusia 64 tahun ditangkap polisi karena diduga melakukan tindakan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.116.810.856.
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gidion Karo Sekali mengungkapkan saat ini tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Karimun, yang bersangkutan diduga menggunakan anggaran dana desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 1.116.810.856,- (Satu Miliar Seratus Enam Belas Juta Delapan Ratus Sepuluh Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Enam Rupiah).
“Penyelewengan itu terjadi pada dana APBD Desa dari tahun 2017 sampai dengan 2019. Tersangka sengaja melakukan korupsi dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” kata AKP Gideon, Selasa (21/03/2023).
Baca Juga : DPO Kejari Lingga Ditangkap di Jatim
Barang Bukti yang diamankan dokumen APBDes Desa Parit buku catatan bendahara dan rekening koran Desa Parit. Kasat Reskrim AKP Gideon Karo Sekali mengatakan tersangka menggunakan jabatannya untuk kepentingannya sendiri dengan cara mengelola sendiri anggaran Desa Parit Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2019.
“Tersangka menggunakan Anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pembangunan fisik desa maupun kegiatan lainnya tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang telah ditunjuk, yang diduga dipergunakan untuk keperluan lain maupun keperluan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkap AKP Gideon.
“Ancaman dihukum penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar,” kata Gideon Karo Sekali.
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gideon Karo Sekali menghimbau kepada seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Karimun, agar dalam mengelola dana Desa haruslah sesuai dengan prosedur, agar tidak terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara.(Ami)
Baca Juga : BP Batam Teken Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi