Dua orang pelaku tindak pidana penelantaran anak atau pembuang bayi yang membuang bayi di semak didepan Perumahan Cipta Permata Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau berhasil diringkus oleh unit Opsnal Reskrim Polsek Bangkong.
Kapolsek Bengkong Iptu Mardalis mengungkapkan, pelaku yang diamankan oleh pihaknya yakni 2 orang berinisial M usia 18 tahun dan ME usia 30 tahun. Motif pelaku membuang bayi berjenis kelamin laki-laki yang baru dilahirkannya tersebut dikarenakan pelaku malu ketahuan dengan keluarga besar dan warga setempat karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan beberapa orang laki-laki.
“Pelaku M merupakan ibu kandung dari bayi yang dibuang sedangkan ME kakak kandung dari pelaku M. Untuk kondisi bayi saat ini dalam keadaan sehat walafiat. Sekarang sudah di asuh oleh anggota Polsek Bengkong,” ungkap Iptu Mardalis didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, di Polsek Bengkong, Rabu (12/09/2022).
Labih jauh diungkapkan Kapolsek Bangkong kronoligis penemuan bayi malang yang dibuang oleh ibu yang melahirkannya itu terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022. Bayi malang tersebut ditemukan oleh seseorang yang hendak membuang bangkai tikus, tiba-tiba mendengar tangisan bayi di dalam karung yang berada disemak-semak dekat tong sampah.
“Kemudian warga itu langsung mendekati semak-semak tersebut dan memeriksa isi karung, ternyata ditemukan seorang bayi laki-laki yang menangis dalam kondisi masih ada tali pusarnya dan berlumuran darah,” ungkap Iptu Mardalis.
Selanjut warga tersebut membawa bayi yang ditemukannya dalam keadaan bernyawa itu ke Bidan terdekat yang beralamat di Telaga Indah Kelurahan, Sadai Kecamatan Bengkong. Selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bengkong untuk diproses lebih lanjut.
“Menerima laporan tersebut anggota langsung melakukan penyeledikan diseputaran tempat kejadian kemudian di dapat informasi dari masyarakat ada seseorang yang sebelumnya hamil dan sudah melahirkan tetapi tidak tau dimana keberadaan bayinya. Sehingga Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong meminta keterangan dan mengumpulkan bukti bukti bahwa orang yang dimaksud adalah pelaku M,” kata Iptu Mardalis.
Kepada polisi pelaku M yang merupakan ibu kandung bayi berjenis kelamin laki-laki yang dibuangnya itu mengaku telah melahirkan bayi dan membuang bayi tersebut yang dibantu oleh kakak kandungnya yang berinisial ME.
Atas perbuatannya pelaku M disangkakan melanggar Pasal 77B Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 308 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun 6 Bulan.
Sedangkan pada Pelaku ME juga di persangkakan pasal yang sama dan Jo Pasal 55 dan 56 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun 6 bulan.(Yyn)