KUTIPAN – Mahkamah Konstitusi (MK) kini tengah menangani enam kasus sengketa pemilihan legislatif di Provinsi Gorontalo. Sidang perdana dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2024 dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan digelar di Ruang Siang Panel 2 di Lantai 4 Gedung 2 MK, pada Jumat (3/5/2024) pukul 13.30 WIB.
Dikutip dari siaran pers MK, permohonan Provinsi Gorontalo ini teregistrasi dengan enam nomor perkara, yaitu Nomor 139-01-17-29/PHPU.DPRDPRD-XXII/2024, Nomor 143-01-03-29/PHPU.DPRDPRD-XXII/2024, Nomor 148-01-01-29/PHPU.DPRDPRD-XXII/2024, Nomor 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dan Nomor 22-01-16-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Majelis Hakim Panel pada sidang perdana tersebut akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan Pemohon. Pemohon akan diberi kesempatan menyampaikan pokok-pokok permohonannya di hadapan Majelis Hakim Panel dalam persidangan yang juga menghadirkan Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu.
Salah satu kasus yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yaitu Nomor 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, mengungkapkan adanya kasus pengrusakan kertas suara yang mengakibatkan beberapa pemilih tidak dapat mencoblos 4 kertas surat suara lainnya. Kasus ini juga mencatat dugaan politik uang yang dilakukan oleh seorang calon legislatif.
Dalam petitumnya, Para Pemohon memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pemilihan Umum nasional tahun 2024, terutama terkait perolehan suara DPRD Provinsi di Gorontalo, serta memerintahkan pemungutan suara ulang dan menetapkan hasil perolehan suara sesuai dengan versi yang dianggap benar oleh Para Pemohon.
Dengan penanganan kasus ini, MK diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan berkeadilan untuk mewujudkan integritas pemilihan umum di Provinsi Gorontalo.