KUTIPAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif untuk DPR-DPRD Provinsi Yogyakarta 2024 pada Selasa (7/5/2024) pukul 13.00 WIB.
Sidang tersebut, yang berlangsung di Ruang Siang Panel 2 di Lantai 4 Gedung 2 MK, memiliki agenda mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak. Permohonan PHPU Legislatif Provinsi Yogyakarta diajukan oleh Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dengan nomor registrasi 200-01-05-14/PHPU.DPR-DPRDXXII/2024.
Majelis Hakim Panel memberikan kesempatan kepada Termohon untuk memberikan jawaban terhadap permohonan dari Pemohon. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk dari Bawaslu. Selanjutnya, alat bukti yang diajukan oleh para pihak dinilai keabsahannya dalam sidang tersebut.
Perkara PHPU Legislatif yang diajukan oleh Partai Nasdem menyoroti perolehan suara pada tingkat Rekapitulasi Kecamatan yang dianggap sebagai suara murni bagi Pemohon. Pemohon menuduh bahwa Partai Golkar melakukan penggelembungan suara, khususnya di Kecamatan Kalasan, yang mengakibatkan perolehan suara yang berlebihan untuk partai tersebut.
Dalam sidang Pendahuluan yang diselenggarakan pada Senin (29/4/2024), kuasa hukum Pemohon, Pangeran, menyoroti perbedaan perolehan suara antara Termohon dan Pemohon. Pangeran menyatakan bahwa penggelembungan suara terjadi di beberapa kelurahan, dan meminta Termohon untuk melakukan penghitungan suara ulang pada beberapa TPS.
Sidang lanjutan ini menjadi langkah penting dalam menyelesaikan sengketa PHPU legislatif di Yogyakarta. MK berkomitmen untuk memastikan keadilan dan kebenaran dalam proses demokrasi di Indonesia.