KUTIPAN – Sebanyak delapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah mulai memusatkan perhatian mereka pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sejak Selasa (16/4/2024) hingga menjelang sidang pengucapan putusan sengketa Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Senin (22/4/2024) mendatang.
Menurut Juru Bicara MK, Fajar Laksono, RPH telah dijadwalkan setiap hari mulai tanggal 16 hingga 21 April 2024, yang merupakan fokus pembahasan untuk sengketa pilpres. Fajar menegaskan bahwa RPH merupakan agenda tertutup, dan apa pun yang dibahas di dalamnya bersifat rahasia.
Fajar menjelaskan bahwa sidang sengketa Pilpres 2024 menjadi momentum bagi MK untuk mempertahankan independensi dan imparsialitas para hakim konstitusi. Dia menegaskan bahwa hakim-hakim MK tidak akan terbebani oleh narasi-narasi eksternal yang berkembang di luar.
Pada tahap ini, para pihak yang bersengketa telah menyerahkan kesimpulan masing-masing, dan MK telah menerima lima amicus curiae yang diajukan oleh berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Sukarnoputri.
Fajar menekankan bahwa independensi hakim MK akan diuji dan dinilai publik berdasarkan putusan yang diambil. Dia menegaskan bahwa MK akan terus memonitor dan menjaga proses ini hingga pengucapan putusan.
Dalam konteks ini, MK mengambil langkah-langkah proaktif untuk memastikan keamanan dan kerahasiaan proses, termasuk larangan membawa ponsel selama RPH.
Dengan demikian, masyarakat menantikan dengan harapan bahwa MK akan memberikan keputusan yang adil dan berdasarkan hukum, serta memastikan integritas proses hukum dalam menangani sengketa Pilpres 2024. MK akan menjadi penentu akhir dalam menyelesaikan sengketa ini, dan keputusannya akan menjadi penilaian publik terhadap independensi dan kredibilitas lembaga tersebut.