Lurah Sungai Lumpur menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini adalah kartu jaminan sosial untuk perlindungan RT/RW dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja atau kematian. Dengan memegang kartu ini, RT/RW telah dilindungi oleh BPJS, serta mendapatkan jaminan dari pemerintah daerah saat menjalankan pekerjaan sehari-hari.
“Harapan saya dengan adanya kartu BPJS TK ini, bisa memberikan dampak positif kepada RT/RW. BPJS Ketenagakerjaan menanggung dua risiko, yaitu kecelakaan kerja dan kematian,” kata Raja Roni.(Pan)