
KUTIPAN – Sebuah momentum penting bagi para pemimpin desa dan kelurahan di Indonesia terwujud dalam penganugerahan Peacemaker Justice Award (PJA) 2025. Merupakan ajang penghargaan bagi kepala desa dan lurah yang menunjukkan dedikasi luar biasa dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara non-litigasi.
Persoalan hukum yang kian kompleks di masyarakat menuntut pendekatan penyelesaian yang lebih humanis, kolaboratif, dan tidak hanya bertumpu pada jalur persidangan. Acara yang berlangsung di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum RI, Jl. H.R. Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan. Rabu, (26/112025), kemarin.
Mardi Sastra, Lurah Dabo yang turut menerima penghargaan tersebut, yang di undang ke Jakarta bersama 130 orang yang terdiri dari 80 orang Kades dan 50 orang Lurah se-Indonesia.
Acara pemberian Anugerah tersebut dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, termasuk Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum RI, Menteri Pemberdayaan Daerah Tertinggal (PDT) RI, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) beserta jajarannya. Kehadiran figur-figur ini menegaskan bahwa penyelesaian sengketa di tingkat desa dan kelurahan adalah bagian integral dari upaya mewujudkan sistem hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan.
Lurah Mardi dinilai mampu menyelesaikan Persoalan hukum yang kian kompleks di masyarakat serta menuntut pendekatan penyelesaian yang lebih humanis, kolaboratif, dan tidak hanya bertumpu pada jalur persidangan.
Penghargaan ini tidak hanya menjadi simbol penghormatan atas prestasi mereka, tetapi juga wujud pengakuan negara atas pentingnya pendekatan mediasi dalam menjaga perdamaian di tingkat komunitas.
Kepala BPHN Ibu Min Usihen dalam sambutannya menyampaikan bahwa Anugerah tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi sekaligus prestasi kepada seluruh Kades dan Lurah tersebut yang telah banyak menyelesaikan permasalahan di tingkat Desa dan Kelurahan melalui cara Mediasi atau Non Litigasi.
“Penghargaan PJA 2025 merupakan bentuk apresiasi sekaligus dorongan bagi para pemimpin lokal yang telah mengimplementasikan metode mediasi secara efektif,” ujarnya.
Lurah Dabo, Mardi Sastra mengungkapkan bahwa sebelum acara pemberian anugerah, para Kades dan Lurah penerima penghargaan telah mengikuti serangkaian kegiatan pembekalan, oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ibu Arifah Fauzi, dengan materi yang diberikan meliputi penguatan kapasitas Kades dan Lurah sebagai Non-Litigation Peacemaker.
Mardi Sastra menjelaskan, ada juga materi tentang Peran Kades dan Lurah dalam Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana menurut KUHP baru pada Posbankum oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Dr. Albert Aries, SH, MH. Para peserta juga berkesempatan mengunjungi Gedung Mahkamah Agung, sekaligus perkenalan dan berinteraksi dengan beberapa Hakim Yustisial di Mahkamah Agung tersebut.
“Diharapkan nantinya agar Kepala Desa dan Lurah di Provinsi Kepri khususnya di Kabupaten Lingga dapat ikut serta pada kegiatan Peacemaker Justice Award pada tahun berikutnya, karena selain berkompetensi dengan Kades dan Lurah yang berjumlah 130 orang se-Indonesia. Kades dan Lurah tersebut juga diberikan pembekalan dan penguatan sebagai Peacemaker atau Juru Damai yang mengutamakan penyelesaian masalah secara Mediasi atau Non Litigasi di wilayah kerja nya masing-masing,” tutup Mardi Sastra.





