Dijelaskan Hari, Pasal 12 Ayat (1) menyebutkan penilaian dokumen usulan Kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui kajian dengan menggunakan Azas Berjenjang dan Komplementer berdasarkan, a) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten / Kota; b) RTRW Provinsi; c) Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Nasional (KSN); d) Rencana Zonasi (RZ) Kawasan Strategis Nasional Tertentu; e) Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah (KAW); f) RTR Pulau/Kepulauan; g) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).
Selanjutnya, Pasal 14 ayat (1) menyebutkan bahwa Penerbitan PKKPR dilakukan Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dengan memperhatikan Hasil Kajian dan Pertimbangan Teknis Pertanahan; pasal 61 ayat (3) menyebutkan bahwa Penilaian Dokumen usulan Kegiatan Pemanfaatan Ruang melalui kajian dilakukan Forum Penataan Ruang; Pasal 62 ayat (1) bahwa menyebutkan Penerbitan PKKPR dilakukan oleh Gubernur, Bupati atau Wali Kota dengan Memperhatikan Hasil Kajian dan Pertimbangan Teknis Pertanahan.
Untuk itu, lanjut Hari, surat dari Kementerian Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Tata Ruang juga menjelaskan untuk KKPR yang telah terbit berdasarkan RTRW Kabupaten Lingga, dinyatakan masih berlaku sebagai salah satu Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha.