“Disisi lain Kabupaten Lingga juga memiliki kepentingan leading sector yang sama seperti Kabupaten lainnya yang juga tentunya bagian penunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)”, katanya.
Selain itu, Hari juga mengetahui bahwa adanya surat tanggapan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Tata Ruang, Nomor : PF.01/1053-200/VII/2023, dengan hal “Surat tanggapan Permohonan pertimbangan / Rekomendasi Atas Pelaksanaan Kegiatan Pemanfaatan Pada Sektor Pertambangan Minerba di Kabupaten Lingga yang ditujukan kepada Gubernur Kepri, tanggal (17 Juli 2023) lalu.
Pada surat tersebut menyebutkan, kata Hari, bahwa penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dilaksanakan sesuai prosedur perundang-undangan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang.