
KUTIPAN.CO – Dinilai menyalahi dan melanggar aturan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kelurahan Jaya Mukti minta pedagang di Jalan Janur Kuning, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur untuk tertib dan mematuhi aturan berlaku.
Diketahui lokasi itu merupakan pusat kuliner bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bukan dijadikan sebagai tempat tinggal maupun usaha diluar dari kuliner.
“Saat ini di lokasi pusat kuliner Janur Kuning ini banyak pedagang yang sudah menyalahi dan melanggar aturan. Dimana banyak pedagang yang berdomisili di lokasi bahkan, mereka berjualan sembako disana,” ujar Ketua LPMK Jaya Mukti, Supriyadi, Kamis (30/04/2020).
Menurutnya, lokasi itu merupakan pusat perbelanjaan makan dan minuman, seharusnya hanya terdapat para pedagang kuliner disana, namun kenyataannya banyak pedagang diluar kuliner yang terdapat di pusat kuliner Janur Kuning tersebut.

“Untuk itu, kita harapkan Satpol PP Dumai agar menertibkan para pedagang itu, karena tidak sesuai dengan aturan dan menyalahi ketentuannya. Kalau pedagang kebutuhan harian sudah ada tempatnya, kenapa harus disini, hanya merusak pemandangan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, bahwa LPMK Jaya Mukti telah beberapa kali menyurati para pedagang tersebut namun tidak ada respon. “Untuk itu, kita sangat berharap pihak terkait khususnya Satpol PP Dumai agar menertibkan pedagang yang menyalahi aturan,” harapnya.
Penulis : X.Sarwadi
Editor : Ramadhan