KUTIPAN – Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana pornografi yang disiarkan melalui live streaming di aplikasi HOT51. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Sukabumi Kota pada Senin (29/7/2024).
“Dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh Sat Reskrim, kami berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi yang dipublikasikan melalui live streaming di aplikasi HOT51,” kata Rita di hadapan awak media. Tiga tersangka berhasil diamankan, yaitu FSF (28) yang berperan sebagai talent atau host, ditangkap di Jalan Sriwedari, Gunungpuyuh; YPP (33), selaku admin, ditangkap di Depok; dan AB (32), selaku agen yang ditangkap di Lebakbulus, Jakarta Selatan.
Barang bukti yang disita meliputi 1 unit Apple MacBook, 3 unit telepon genggam, sebuah Simcard, akun hostlive dengan nama ASMARA, 1 unit ring light, sepotong kain sprei, sebuah topeng, sebuah dildo, 3 bundel rekening koran atas nama para tersangka, dan 3 kartu ATM.
Rita menjelaskan bahwa aksi pornografi ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari gift atau saweran penonton, dengan jumlah yang bervariasi mulai dari 20 ribu hingga 2,4 juta rupiah. “FSF berperan sebagai talent atau host, YPP sebagai admin yang mengatur pembayaran kepada talent, dan AB sebagai agen yang merekrut talent serta menyediakan rekening bank untuk pembayaran dari aplikasi HOT51,” jelas Rita.
Tindakan pornografi ini telah berlangsung selama hampir satu tahun, dengan total keuntungan lebih dari 1,3 miliar rupiah. Ketiga tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan di Polres Sukabumi Kota.
Mereka terancam dijerat Pasal 35 Jo Pasal 34 Jo Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 13 tahun penjara. Selain itu, mereka juga bisa dikenakan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal 6 miliar rupiah.