KUTIPAN – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad meresmikan penyalaan 24 jam Sistem Kelistrikan PT. PLN (Persero) Sub ULP Karas, Kelurahan Karas, Kecamatan Galang, Kota Batam, Rabu (3/4).
Peresmian ini menandai babak baru bagi masyarakat Pulau Karas yang sebelumnya hanya menikmati listrik selama 14 jam. Kini, mereka dapat menikmati listrik 24 jam, sejalan dengan program Kepri Terang yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Kepri di bawah kepemimpinan Ansar Ahmad.
Lebih Terang, Lebih Cemerlang
Keberadaan listrik yang nyala secara merata di seluruh Kepri merupakan bagian upaya Pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
“Listrik bukan hanya membuat Kepri menjadi lebih terang, tetapi juga membuat generasi menjadi lebih cemerlang kedepannya,” ujar Gubernur Ansar.
Perjuangan untuk Listrik 24 Jam
Gubernur Ansar mengungkapkan bahwa pilihan untuk menambah operasional listrik menjadi 24 jam di Pulau Karas merupakan keputusan yang berat.
“Anggarannya tidak tersedia banyak, namun akhirnya kita tetap memprioritaskan agar masyarakat Pulau Karas bisa menikmati listrik 24 jam,” tegasnya.
Manfaat Listrik 24 Jam
Gubernur Ansar berharap dengan penyalaan listrik 24 jam ini, masyarakat Pulau Karas dapat lebih bersemangat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari dan mendorong kegiatan ekonomi yang produktif.
“Manfaatkan ini, semoga dengan 24 jam masyarakat bisa lebih semangat,” pesannya.
Apresiasi Masyarakat
Amin (34), salah seorang warga Pulau Karas, mengaku sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Gubernur Ansar atas perjuangannya untuk menghadirkan listrik 24 jam di Pulau Karas.
“Dari saya lahir di pulau ini baru tahun ini kita masyarakat bisa tau rasanya 24 jam listrik, kita senang sekali pak gubernur peduli sama kita,” kata Amin.
Komitmen Pemerintah
Peresmian listrik 24 jam di Pulau Karas merupakan bukti komitmen Pemerintah Provinsi Kepri untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah pesisir.
“Sudah semestinya pemimpin memikirkan kebutuhan masyarakat, apalagi hal yang mendasar seperti listrik,” pungkas Gubernur Ansar.