KUTIPAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menggerebek dua kamar di Apartement Aston Pelita, Kota Batam setelah terbukti digunakan sebagai lokasi pengendali server judi online.
Penggerebekan itu terjadi di kamar lantai 2 nomor 12 dan kamar lantai 17 nomor 02 Apartement Aston Pelita Batam. Dalam pengungkapan ini, Polisi berhasil meringkus 11 orang tersangka, satu diantaranya seorang perempuan beserta menyita sejumlah barang bukti lainnya.
Tak hanya itu, lokasi penggerebekan di dua kamar Apartement Aston Pelita Batam juga ditinjau langsung Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah didampingi Wakapolda Kepri Brigjen. Pol Asep Safrudin, Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander dan Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra beserta sejumlah personel.
“Di dua kamar yang berbeda itu didapati ada kegiatan perjudian online terdiri dari 3 aplikasi berisi ratusan permainan yang telah dikelola oleh pelaku sekaligus pemilik situs yakni Candra Wijaya selama 7 bulan,” ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, di Apartment Aston Pelita Batam, Jum’at (22/11/2024) sore.
Dalam melancarkan aksinya, lanjut Irjen Pol Yan Fitri, pelaku Candra Wijaya dibantu oleh rekan wanitanya berinisial DN beserta 9 orang lainnya yang saat ini telah ditahan di Polda Kepri.
“Pengakuan para tersangka, selama beroperasi disini mereka tidak diperbolehkan untuk keluar dari kamar. Makan dan minum 9 orang ini disuplai oleh Candra dan rekan wanitanya,” ungkap Irjen Pol Yan Fitri.
Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah menjelaskan, penghasilan dari praktik judi online ini ditaksir mencapai Milyaran rupiah sehingga hal ini menjadi potensi yang benar-benar harus diwaspadai
“Rata-rata penghasilan mereka diatas Rp 1 miliar. Sehingga hal ini harus kita waspadai, karena dampak judi online sangat signifikan terhadap kemiskinan rakyat kecil,” jelasnya.
Lanjut, Irjen Pol Yan Fitri mengungkapkan, dalam sehari, situs atau aplikasi yang mereka miliki dimainkan oleh kurang lebih 5800 orang. Rata-rata, para pemain bertaruh atau deposit diangka paling rendah yakni Rp 50 ribu.
“Rata-rata para pemain minimal deposit Rp 50 ribu. Jadi, dapat kita kalkulasikan jika satu operator mengendalikan server itu dengan deposit pemain minimal Rp 50 ribu yang dimainkan ribuan pemain atau pengunjung,” terangnya.
Irjen Pol Yan Fitri menyampaikan, untuk para pekerja atau admin judi online ini rata-rata berasal dari luar wilayah Batam seperti Jambi, Jakarta dan Bandung.
“Mereka sengaja menggunakan orang luar Batam supaya tidak dapat berinteraksi dengan masyarakat disini,” jelasnya.
Selain berhasil mengamankan 11 tersangka termasuk Candra sebagai pemilik situs tersebut, Polisi juga menyita puluhan rekening, ATM, komputer, uang tunai dan handphone.
“Informasinya, pengungkapan ini masih berkaitan dengan Anton yang sebelumnya telah ditangkap Polresta Barelang terkait judi online. Tetapi, nanti akan dilakukan pendalaman lagi,” terangnya.
Menurut Kapolda, para tersangka yang didominasi masih berusia 18 tahun ini tidak bisa keluar dari lokasi atau menghentikan pekerjaannya sebagai admin judi online karena ijazah beserta KTP ditahan oleh Candra.
“Mereka rata-rata di gaji Rp 5 juta sampai Rp 8 juta. Dan para pelaku tidak bisa meninggalkan tempat ini atau melarikan diri dan berhenti bekerja karena ijazah dan KTPnya ditahan oleh Candra. Pastinya, kasus ini butuh pendalaman lebih lanjut,” pungkasnya.(Yuyun)