Lim Serene yang sebelumnya merupakan Warga Negara Singapura pindah warga negara menjadi warga negara Indonesia usai dilakukan pengambilan sumpah pewarganegaraan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau pada Selasa (13/06/2023).
Plh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Dwinastiti mengungkapkan usai memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah pewarganegaraan Lim Serene mengatakan, pengambilan sumpah setia yang dilaksanakan oleh pihaknya merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, terhitung sejak Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Mei 2022.
“Pengambilan sumpah jabatan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 6/PWI Tahun 2023 tanggal 18 April 2023 tentang Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia,” kata Dwinastiti.
Baca Juga : Peringatan May Day 2023, Kepala BP Batam Ajak Buruh Jaga Iklim Investasi
Dwinastiti menegaskan kepada Lim Serene agar untuk selalu mencintai dan memegang teguh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
“Tentunya saya berpesan bahwa apa yang diucapkan sebagai sumpah hari ini bukan hanya kata-kata, namun dapat selalu diterapkan sebagai seorang Warga Negara Indonesia yang baik dan juga taat pada Pancasila serta Undang Undang Dasar 1945,” kata Dwinastiti.
Hadir dalam kegiatan kali ini Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hot M. Silitonga serta jajaran pejabat struktural maupun pelaksana di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepri.(Fik)
Baca Juga : Kanwil Kumham Kepri Gelar Penilaian Kompetensi Pejabat Administrasi dan Fungsional