KUTIPAN – Seorang pria paruh baya berinisial IN (40 tahun) di Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), ditangkap oleh polisi setelah mencuri uang dan telepon seluler milik rekan satu messnya. Kejadian ini menarik perhatian publik karena pelaku menggunakan hasil curian untuk kebutuhan anaknya di kampung.
Laporan dan Penangkapan
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, mengungkapkan bahwa pelaku dilaporkan oleh rekan korban berinisial AG (39 tahun). Berdasarkan rekaman CCTV, polisi berhasil menangkap IN pada hari yang sama di sekitar Nagoya, Kecamatan Batuampar.
Modus Operandi
IN melakukan aksinya dengan mengambil dompet yang berisikan uang tunai sebesar Rp2,3 juta dan handphone milik korban berinisial MJ (17 tahun). Kejadian ini terjadi saat MJ sedang tidur di mess proyek di belakang Gogo supermarket Bengkong.
Penggunaan Hasil Curian
Menurut Iptu Marihot Pakpahan, IN telah menggunakan uang hasil pencuriannya untuk kebutuhan sehari-hari dan mengirimkannya ke anaknya yang berada di kampung halaman untuk keperluan lebaran.
Barang Bukti dan Tindak Lanjut
Polisi mengamankan barang bukti berupa dompet, SNTK motor, HP merek Vivo Y02, dan flashdisk. IN kini ditangani oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Bengkong dan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.