
KUTIPAN – Menindaklanjuti polemik proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Sanitasi Tahun Anggaran 2025, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Awalindo Lampung Utara mendesak aparat penegak hukum (APH) di wilayah tersebut untuk turun tangan mengusut dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Direktur LBH Awalindo Lampung Utara, Samsi Eka Putra, menyatakan bahwa dalam pelaksanaan proyek itu muncul isu dugaan pengkondisian dan monopoli pengadaan material yang menyeret nama pejabat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) menjadi sorotan publik.
“Saya meminta aparat penegak hukum, baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan, segera mengambil langkah untuk mengusut adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut,” ujar Samsi, Sabtu (21/2/2026).
Menurutnya, penanganan secara hukum diperlukan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, serta menghindari potensi kerugian keuangan daerah.
Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DAK Sanitasi telah memberikan klarifikasi bahwa tidak terdapat unsur pemaksaan terhadap Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dalam penerbitan surat pernyataan ketidakmampuan pengadaan mandiri. Namun, desakan pemeriksaan tetap menguat menyusul temuan di lapangan terkait dugaan penyusunan konsep surat oleh pihak dinas.
LBH Awalindo menilai aparat penegak hukum perlu melakukan penelusuran menyeluruh guna memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (TIM SPRI)





