KUTIPAN – Akta kelahiran, perubahan Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA) kini dapat diperoleh sekaligus dalam satu proses bagi warga Kota Tanjungpinang melalui program inovatif “3 in 1.” Peluncuran program ini dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, SE, MM, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjungpinang, Selasa (12/11).
Andri Rizal menegaskan pentingnya dokumen kependudukan seperti akta kelahiran dan KIA sebagai hak sipil dan bentuk perlindungan hukum bagi setiap warga negara. “Setiap keluarga yang melakukan proses persalinan di RSUD, sekaligus akan mendapatkan tiga dokumen kependudukan. Dengan ini, warga tidak perlu menunggu lama, atau bahkan terkadang lupa untuk membuat akta kelahiran atau KIA. Program terobosan inovatif ini patut kita apresiasi,” ujarnya usai meresmikan program tersebut.
Program 3 in 1 ini merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan Dinas Kesehatan, RSUD, dan Dinas Komunikasi dan Informatika. Inovasi ini bertujuan untuk memudahkan proses pengurusan dokumen kependudukan bagi masyarakat, khususnya mereka yang baru melahirkan, agar tidak perlu melalui prosedur terpisah untuk memperoleh setiap dokumen.
Program ini telah dirasakan manfaatnya oleh warga. Retno, salah seorang warga yang melahirkan bayinya pada hari Kamis lalu di RSUD Tanjungpinang, menerima langsung KIA, akta kelahiran, dan perubahan KK yang diserahkan oleh Andri Rizal. Dengan adanya layanan ini, Retno mengaku sangat terbantu karena seluruh dokumen anaknya bisa diperoleh tanpa harus melalui proses yang panjang.
Menurut Direktur RSUD Tanjungpinang, Dr. Yunisaf, pemilihan RSUD sebagai lokasi pertama peluncuran program 3 in 1 didasarkan pada tingginya angka proses kelahiran di RSUD Tanjungpinang. “Hingga Oktober 2024, tercatat sebanyak 457 proses persalinan yang dilayani di RSUD Tanjungpinang. Sementara pada tahun 2023, jumlah keluarga yang melahirkan bayi di sini mencapai 621 orang,” jelasnya. Angka tersebut menunjukkan kebutuhan mendesak akan kemudahan dalam pengurusan dokumen kependudukan, terutama bagi keluarga baru.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang berencana memperluas layanan program 3 in 1 ini ke berbagai fasilitas kesehatan lainnya di lingkungan pemerintah Kota Tanjungpinang. Kepala Disdukcapil, Drs. Wan Samsi, menyampaikan bahwa Puskesmas Tanjungpinang (Puskesmas Pancur) dan Puskesmas Kampung Bugis telah siap untuk mengimplementasikan layanan tersebut.
“Termasuk kita juga akan melakukan kerja sama dengan RSAL dan klinik-klinik bersalin. Dengan catatan berkas lengkap, paling lama tiga hari setiap anak yang dilahirkan di fasilitas kesehatan yang melaksanakan program 3 in 1 sudah dapat memiliki dokumen KIA, akta kelahiran, dan perubahan KK,” ujar Wan Samsi.
Dengan adanya program 3 in 1 ini, pemerintah Kota Tanjungpinang berharap dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap hak-hak sipil dasar dengan cara yang mudah dan cepat. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan warga.