
KUTIPAN.CO – Melarikan diri ke Palembang setelah melakukan perampokan di Perumahan Bida Asri I Batam Kota pada Senin 23 Maret 2020 lalu, pria berinisial DF akhirnya dapat dibekuk oleh Tim Jatanras Unit Reskrim Polsek Batam Kota.
“Pelaku berhasil kita bekuk di kampung halamannya Martapura Palembang Sumatera Selatan pada Selasa 24 Maret 2020 kemarin,” kata Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Siswanto Eka Putra, Kamis (26/3/2020).
Saat ditangkap pelaku mencoba melawan dan melarikan diri dari petugas, maka dengan tindakan tegas dan terukur pelaku dilakukan upaya melumpuhkan dengan melepaskan tembakan kearah bagian kaki nya.
“Karena saat ditangkap mencoba melarikan diri maka diambil tindakan tegas dan terukur, pelaku dihadiahi timah panas,” ungkap Iptu Siswanto Eka Putra.
Diberitakan sebelumnya pelaku berinisial DF (31) berhasil melarikan diri setelah menggasak barang berharga dan uang tunai milik korbannya senilai Rp 14.000.000 (empat belas juta rupiah).
Kejadian perampokan tersebut berlangsung di siang bolong dan lelaku sempat mengancam korban dan kedua anaknya yang diketahui masih dibawah umur dengan menggunakan sebilah pisau. Sebelum melarikan diri pelaku sempat mengikat korbannya dengan menggunakan tali jemuran.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Batam Kita untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Iptu Siswanto Eka Putra.
Penulis : Dainis
Editor : Fikri