KUTIPAN – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang (Lapas Narkotika Tanjungpinang) melaksanakan pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
Sebanyak 493 WBP yang memenuhi syarat sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) berhak menggunakan hak pilihnya di Tempat 2 Pemungutan Suara (TPS) khusus yang didirikan di dalam lapas yaitu TPS 901 dan TPS 902.
Kegiatan pemungutan suara di Lapas Narkotika Tanjungpinang berlangsung dengan tertib dan lancar. Pelaksanaan dimulai pada pukul 07.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.00 WIB. Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turut hadir untuk mengawal proses pemungutan suara agar berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Lapas Narkotika Tanjungpinang, Edi Mulyono, menyampaikan apresiasinya atas kelancaran pelaksanaan pemungutan suara di Lapas.
“Kami bersyukur bahwa proses pemungutan suara di Lapas Narkotika Tanjungpinang berjalan dengan lancar dan tertib. Hal ini tidak lepas dari kerjasama yang baik antara Lapas Narkotika Tanjungpinang, KPU, Bawaslu, dan seluruh pihak yang terlibat,” ujar Kalapas.
Lebih lanjut, Kalapas menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemungutan suara di lapas merupakan bentuk komitmen Lapas Narkotika Tanjungpinang dalam memastikan hak pilih WBP tetap terpenuhi.
“Meskipun berstatus sebagai WBP, hak pilih mereka tetap dilindungi dan dijamin oleh undang-undang. Oleh karena itu, kami berupaya semaksimal mungkin untuk memfasilitasi mereka dalam menggunakan hak pilihnya,” terang Kalapas.
Dengan demikian, keberhasilan pemungutan suara di Lapas Narkotika Tanjungpinang menjadi bukti nyata dari upaya lapas untuk melindungi hak-hak dasar WBP, termasuk hak politik mereka dalam proses demokrasi nasional.(Fik)