Karimun, Kutipan.co – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun menangkap 14 Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Tiongkok pada, Kamis (30/11/2023).
14 WNA Tiongkok tersebut ditangkap saat tengah bekerja di salah satu perusahaan di Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Zulmanur Arif saat dikonfirmasi di kantornya pada, Selasa (5/12/2023) mengatakan bahwa 14 WNA ditangkap lantaran melanggar izin tinggal di Indonesia.
“Benar kami telah mengamankan 14 warga negara asing asal Tiongkok pada Kamis lalu. Penangkapan ini sebagai kegiatan rutin oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), juga atas laporan dari masyarakat,” kata Zulmanur Arif.
“14 WNA Tiongkok ini masuk ke Indonesia secara legal, dokumennya juga resmi, hanya saja peruntukan izin tinggal atau visanya tidak sesuai peraturan, mereka menggunakan visa kunjungan wisata bukan visa sebagai tenaga kerja asing,” jelasnya.
Saat ini, ke 14 WNA Tiongkok tersebut ditempatkan di ruang tahanan (Detensi) Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, nantinya kita akan segera mendeportasi mereka ke negara asalnya,” ungkap Zulmanur Arif.
(Ami)