
Bea Cukai Batam berhasil gagalkan empat upaya penyelundupan narkotika di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dan Bandara Internasional Hang Nadim oleh empat orang penumpang pada Minggu (18/5) dan Minggu (25/5/2025).
Dari empat penindakan tersebut, berhasil diamankan empat orang pelaku beserta barang bukti berupa sabu seberat 5.370 gram.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan, bahwa penindakan pertama dan ketiga di terminal Ferry Internasional Batam Center. Petugas Bea Cukai mencurigai gerak gerik penumpang yang berasal dari Stulang Laut, Malaysia menggunakan kapal MV.Dolphin Glory
Dari pemeriksaan awal penumpang berinisial RR (23) menunjukkan gestur yang tidak nyaman dan terlihat seperti menyembunyikan sesuatu di dalam tubuhnya.
“Saat dilakukan pemeriksaan mendalam bersama unit K-9 dan dilanjutkan uji medis di RS. Awal Bros Batam, terindikasi ada bungkusan diduga merupakan sabu yang dimasukkan melalui rongga tubuh bagian belakang pelaku,” ucap Zaky, Senin (2/6/2025).
Total barang bukti yang ditemukan sebanyak 2 bungkus berisi serbuk kristal putih diduga sabu seberat 100 gram.
“Petugas kemudian langsung melakukan pengembangan kasus di hari yang sama untuk menemukan penumpang lainnya yang memiliki keterkaitan dengan Pelaku RR. Hasilnya ditemukan penumpang atas nama TO (28) dan RB (45) seorang perempuan yang akan melakukan penerbangan ke Jakarta menggunakan pesawat Super Air Jet IU-897 (BTH-CGK),” jelas Zaky.
Kemudian petugas Bea Cukai Batam segera mengamankan kedua penumpang tersebut di Terminal Keberangkatan Domestik Hang Nadim Batam.
“Hasil pemeriksaan dilanjukan dengan uji medis ditemukan dua bungkus berbentuk bulat dibalut lateks yang diduga berisikan sabu dengan total berat 100 gram yang disembunyikan di dalam dubur dan selangkangan masing-masing 1 bungkus pada pelaku TO dan ditemukan satu bungkus dengan total berat 50 gram yang disembunyikan di dalam dubur pada pelaku RB,” sambungnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Zaky, mereka bertiga sebelumnya berangkat bersama ke Malaysia pada tanggal 16 Mei 2025 dan menerima sabu dari seorang WNA Malaysia.
Mereka dijanjikan upah sebesar Rp. 8 juta. Barang bukti berupa 5 bungkus sabu dengan total berat bruto 250 gram, serta pelaku RR, TO, dan RB diserahkan kepada Polresta Barelang untuk penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, penindakan keempat dilakukan oleh pelaku DI (25) seorang perempuan penumpang pesawat Batik Air OD-356 (KUL-BTH) dengan rute penerbangan Kuala Lumpur – Batam.
“Pelaku menggunakan modus false compartment, yaitu disembunyikan di dalam peralatan masak yang telah dimodifikasi,” ungkap Zaky.
Dari penindakan tersebut, berhasil diamankan barang bukti sejumlah 5 bungkus sabu dengan total berat 5.120 gram.
“Pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga asal Situbondo, Jawa Timur. Dia diajak oleh teman lamanya, ZU untuk menjadi kurir narkoba dan dijanjikan upah sebesar Rp70 juta jika berhasil membawa barang tersebut ke Surabaya,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Penindakan sindikat narkoba ini merupakan wujud nyata program Asta Cita Presiden RI sebagai bentuk komitmen dan kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Riau, yang dijadikan jalur pemasukan, transit, dan peredaran narkoba,” pungkas Zaky.
Laporan: Yuyun Editor: Dito