Pj Bupati Muara Enim, Kurniawan paparkan rencana pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Gelumbang pada Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan, pertemuan pemaparan itu berlangsung di Balai Agung Serasan Sekundang, Kabupaten Pamekasan, Sumatera Selatan, Selasa (27/12/2022).
“Pembentukan DOB Kabupaten Gelumbang diusulkan pada Juni 2016 lalu berdasarkan aspirasi masyarakat dari 6 kecamatan,” kata Pj Bupati Muara Enim, Kurniawan.
Adapun 6 kecamatan tersebut yakni, Kecamatan Gelumbang, Lembak, Sungai Rotan, Muara Belida, Kelakar dan Kecamatan Belida Darat, sesuai peraturan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang persyaratan dasar dan administrasi hal tersebut sudah memenuhi syarat.
“Rencana pembentukan DOB Kabupaten Gelumbang seluas 1.655,44 kilometer yang sudah disampaikan pada Kementerian melalui Gubernur Sumsel dan telah ditetapkan keputusan bersama DPRD Provinsi dan Gubernur pada 9 Februari 2018 lalu,” kata Kurniawan.
Kurniawan menjelaskan, adapun tujuan dari pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Gelumbang untuk mengakselerasi pembangunan serta meningkatkan pelayanan pada masyarakat.
Baca Juga : Pembangunan Talud di Muara Enim Telan Biaya Rp 106 Miliar
Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Gelumbang juga telah melalui hasil kajian akademik, surat keputusan BPD dari 76 desa, persetujuan DPRD Kabupaten bersama Bupati serta persetujuan bersama DPRD Provinsi dengan Gubernur Sumsel dilengkapi juga dengan peta administratif wilayah rencana pemekaran.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Antoni Yuzar mengaku siap mendukung dan mengawal rencana yang dipaparkan oleh Pj Bupati Muara Enim meski moratorium belum dibuka oleh pemerintah pusat.
“saya optimis DOB Gelumbang tetap menjadi prioritas karena telah memenuhi persyaratan jadi daerah pemekaran yang sesuai dengan perundang-undangan,” kata Antoni.
Report : Palendra
Baca Juga : Pj Bupati Muara Enim Serahkan 81 Sertifikat Tanah Warga Desa Lubuk Ampelas