KUTIPAN – Kurang dari sehari, Polresta Bandung berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Pandanwangi, Cinunuk, Cileunyi. Kejadian ini menjadi perhatian setelah korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Cileunyi.
Dalam konferensi pers, Wakapolresta Bandung AKBP Hidayat memaparkan kronologi kejadian yang menimpa pengemudi ojol berinisial G. Kejadian bermula ketika G menjemput penumpang berinisial I di wilayah Cimekar. Saat sedang dalam perjalanan, G dikejar oleh tiga pelaku yang menggunakan dua sepeda motor.
“Para pelaku berusaha memepet korban. Namun, korban terus melaju hingga di kawasan Pandanwangi, Cinunuk, Kabupaten Bandung, korban akhirnya terjatuh,” ujar AKBP Hidayat, Selasa, 24 Desember 2024.
Akibat insiden tersebut, baik G maupun penumpangnya, I, mengalami luka-luka.
“Korban I mengalami luka serius di kepala, tangan, dan kaki, sementara G mengalami luka ringan di sisi kiri tubuhnya,” tambah Hidayat. Korban I saat ini masih mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Polisi bergerak cepat dengan menangkap tiga pelaku pengeroyokan. Mereka adalah S alias Odong (23), yang bertindak sebagai pengendara motor yang mengejar korban; W alias Siwong, yang melakukan penganiayaan; serta AR alias Iyan (19), yang menarik korban ke pinggir jalan dan memukuli menggunakan helm.
Motif pengeroyokan ini, menurut polisi, diduga karena dua pelaku yang merupakan ojek pangkalan merasa kesal karena korban melewati wilayah mereka.
AKBP Hidayat turut mengimbau komunitas ojek online agar tidak bertindak main hakim sendiri dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.