KUTIPAN – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., mendampingi Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menerima kunjungan kerja Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD RI pada Jumat (13/09/2024) di ruang Rapat Embung Fatimah, Lantai IV, Kantor Wali Kota Batam.
Jefridin menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Rombongan PPUU dipimpin oleh Dr. H. Dedi Iskandar Batubara.
“Panitia Perancang Undang-undang DPD RI hadir guna menyusun daftar inventarisasi materi yang terkait dengan pemantauan dan peninjauan terhadap UU Nomor 12 Tahun 2011,” ujar Jefridin.
Dalam diskusi tersebut, Jefridin mengungkapkan bahwa penerapan UU Nomor 12 Tahun 2011 di tingkat daerah kerap menghadapi sejumlah tantangan, salah satunya adalah tumpang tindih antara peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan daerah. Dengan adanya perubahan melalui UU Nomor 15 Tahun 2019 dan UU Nomor 13 Tahun 2022, diharapkan proses legislasi, terutama di tingkat daerah, dapat dipermudah dan disederhanakan.
“Pak Wali Kota juga sempat menyampaikan bahwa beberapa ketentuan yang sudah menjadi kewenangan daerah masih belum terealisasi sepenuhnya. Hal ini dititipkan kepada Anggota DPD RI sebagai bahan masukan,” tambahnya.
Pada pertemuan tersebut, acara dimulai dengan pemutaran video profil Kota Batam. Tayangan ini dilanjutkan dengan paparan dari pimpinan rombongan, Dr. H. Dedi Iskandar Batubara.
“Profil Kota Batam yang ditampilkan memperlihatkan pesatnya pembangunan di kota ini. Para anggota DPD RI terlihat kagum dengan infrastruktur yang telah dibangun, dan mereka optimis bahwa Batam akan terus berkembang pesat ke depannya,” ungkap Jefridin.